Join Me

Jika anda berminat untuk bergabung dengan kami silahkan download filenya disini isi data anda dan kirim ke kami melalui email kpm.bwi@gmail.com
 

Penanganan Masalah Dalam Pemberdayaan Masyarakat


PENANGANAN MASALAH DALAM PERSPEKTIF
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Disajikan oleh : Drs. Eko Dermawan
Pendiri Komunitas Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Banyuwangi

I. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Saat ini banyak Lembaga Negara atau Pemerintah dalam melaksanakan program kegiatannya mencantumkan atau mengatasnamakan pemberdayaan masyarakat dan lebih memprihatinkan bahwa yang mengetahui proses, prosedur, rencana kegiatan sampai dengan pelaksanaannya hanya sebatas pada Lembaga tersebut.

Banyak Lembaga lainnya, LSM, kelompok pemerhati belum begitu memahami tentang konsep pemberdayaan yang dilaksanakan sehingga ada sebagian yang apriori terhadap program pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan, karena prinsip transparansi dan keikutsertaan lembaga atau komponen masyarakat lainnya kurang diterapkan secara maksimal.

Sebelum mengupas lebih jauh, perlu ada pemahaman yang sama tentang pemberdayaan masyarakat agar semua pihak dapat memahami arti sebenarnya, sehingga diharapkan dalam setiap pelaksanaan, pengawasan dan pengambilan keputusan yang diberikan dapat dipahami secara menyeluruh dan sesuai dengan konsep pemberdayaan masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat sebenarnya adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi dan politik yang merangkum berbagai nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni yang bersifat “people centered, participatory, empowering, and a sustaniable”

Dalam konsep pemberdayaan, masyarakat dipandang sebagai subyek yang dapat melakukan perubahan, oleh karena diperlukan pendekatan yang lebih dikenal dengan singkatan ACTORS. yang terdiri dari ;
  1. Authority atau wewenang pemberdayaan dilakukan dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk melakukan perubahan yang mengarah pada perbaikan kualitas dan taraf hidup mereka. 
  2. Confidence and compentence atau rasa percaya diri dan kemampuan diri, pemberdayaan dapat diawali dengan menimbulkan dan memupuk rasa percaya diri serta melihat kemampuan bahwa masyarakat sendiri dapat melakukan perubahan.
  3. Truth  atau keyakinan, untuk dapat berdaya, masyarakat atau seseorang harus yakin bahwa dirinya memiliki potensi untuk dikembangkan.
  4. Opportunity atau kesempatan, yakni memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih segala sesuatu yang mereka inginkan sehingga dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang mereka miliki.
  5. Responsibility atau tanggung jawab, yaitu perlu ditekankan adanya rasa tanggung jawab pada masyarakat terhadap perubahan yang dilakukan
  6. Support atau dukungan, adanya dukungan dari berbagai pihak agar proses perubahan dan pemberdayaan dapat menjadikan masyarakat ‘lebih baik’.
II. PENDAMPING PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pemberdayaan masyarakat dapat didefinisikan sebagai tindakan sosial dimana penduduk sebuah komunitas mengorganisasikan diri dalam membuat perencanaan dan tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial atau memenuhi kebutuhan sosial sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimilikinya. Dalam kenyataannya, seringkali proses ini tidak muncul secara otomatis, melainkan tumbuh dan berkembang berdasarkan interaksi masyarakat setempat dengan pihak luar atau para pekerja sosial baik yang bekerja berdasarkan dorongan karitatif maupun perspektif profesional. Para pekerja sosial ini berperan sebagai pendamping sosial.

Peran pendamping umumnya sebagai fasilitator, pendidik, perwakilan masyarakat, dan peran-peran teknis bagi masyarakat yang didampinginya. Peran sebagai fasilitator antara lain yang berkaitan dengan pemberian motivasi, kesempatan, dan dukungan bagi masyarakat. Sebagai pendidik berperan aktif memberikan masukan positif dan direktif, bertukar gagasan pengetahuan dan pengalaman masyarakat, membangkitkan kesadaran masyarakat, menyampaikan informasi, melakukan konfrontasi, menyelenggarakan pelatihan bagi masyarakat. Sebagai perwakilan masyarakat berperan melakukan interaksi dengan lembaga-lembaga eksternal atas nama dan demi kepentingan masyarakat, mencari sumber-sumber, melakukan pembelaan, menggunakan media, meningkatkan hubungan masyarakat, dan membangun jaringan kerja. Berperan teknis mampu melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan berbagai keterampilan dasar, melakukan analisis sosial, mengelola dinamika kelompok, menjalin relasi, bernegosiasi, berkomunikasi dan memberi konsultasi.

Pendamping dalam ruang lingkup pemberdayaan masyarakat perlu menyadari, bahwa peran utamanya melakukan pembelajaran kepada masyarakat, pendamping adalah orang luar yang memiliki kepedulian untuk melakukan proses pembelajaran masyarakat dalam konteks pemberdayaan, yang datang untuk memfasilitasi, yang berada sejajar dengan masyarakat, yang berperan menemani masyarakat dalam melaksanakan setiap tahapan proses pemberdayaan.

Dengan demikian pendampingan dapat diartikan sebagai suatu interaksi yang terus-menerus antara pendamping dengan anggota kelompok/masyarakat hingga terjadi proses perubahan kreatif yang diprakarsai oleh anggota kelompok/ masyarakat yang sadar diri. Pendampingan kelompok masyarakat hendaknya dilihat sebagai penyatuan sumber daya yang ada di dalam dan yang datang dari luar kelompok masyarakat.

Kata diprakarsai oleh masyarakat sendiri, jelas menunjukkan adanya proses inisiatif dan bentuk tindakan yang dilakukan oleh masyarakat sendiri, tanpa adanya intervensi dari luar. Dengan demikian tujuan utama dari pendampingan adalah adanya kemandirian kelompok masyarakat.

III. MANAJEMEN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
Suatu proses pendampingan terjadi ketika ada dua pihak yang berinteraksi yakni kelompok masyarakat yang belum berkembang dengan lembaga atau pendamping yang punya kepedulian untuk membantu pengembangan kelompok masyarakat tersebut.

Dalam banyak kasus yang terjadi, interaksi diantara keduanya jika tidak harmonis maka seringkali menimbulkan ketegangan. Bisa terjadi kekuatan formal (lembaga pendamping) menciptakan dominasi atas kelompok sehingga mematikan inisiatif dan kreativitas mereka. Atau sebaliknya dimana kekuatan masyarakat yang merupakan perwujudan dari suatu tindakan kolektif dari inisiatif dan kreativitas mereka, menuntut terlalu jauh terhadap lembaga pendampingan.

Oleh karena itu untuk menghindari adanya pelampauan batas-batas hubungan interaksi antara kelompok masyarakat dengan lembaga pendamping dirasakan perlunya cara pengelolaan interaksi tersebut yang sejak semula telah disepakati oleh kedua belah pihak.Inilah yang menjadikan mengapa perlu adanya Manajemen Pendampingan yang mendasari hubungan antara Kelompok Masyarakat dengan Pendamping atau Lembaga Pendamping.

Adapun Manajemen Pendampingan itu sendiri tidak terlepas dari prinsip-prinsip manajemen pada umumnya, yaitu 1) Perencanaan ; dengan perencanaan yang baik dan disepakati bersama tentang batasan, keberhasilan, peran serta dan tanggungjawab, maka sebenarnya telah diketahui akan adanya batasan dan pengalihan/transformasi dalam proses pendampingan. 2) Memonitoring ; adanya pemantauan dari Pendamping dan Kelompok Masyarakat secara periodik, sehingga bila terjadi penyimpangan dari yang direncanakan akan dapat diketahui sejak dini. 3) Sistem Informasi ; proses komunikasi terus terjaga dengan dukungan informasi secara tertulis dan transparan. 4) Evaluasi ; sebagai tolok ukur kegiatan pendampingan, sejauhmana efektivitas dan efisensi proses pendampingan telah dicapai.

IV. PENGAWASAN MASYARAKAT
Transparansi dan partisipasi merupakan salah satu prinsip yang harus diterapkan dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sehingga semua proses kegiatan program mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian wajib untuk dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Salah satu indikator partisipasi masyarakat adalah adanya pengawasan dari masyarakat.

Pengawasan masyarakat bisa diwujudkan dalam bentuk pengaduan-pengaduan terhadap masalah yang timbul pada saat proses berlangsung maupun setelah kegiatan berakhir. Pengaduan dapat berbentuk lisan maupun tulisan, yang ditujukan kepada pelaksana, pemerintah maupun pelaku-pelaku Pemberdayaan Masyarakat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam bentuk pengawasan ini harus disikapi dengan tindakan yang efektif, tepat waktu dan tepat sasaran. Untuk itu, diperlukan pemahaman bersama tentang standar operasional prosedur tatacara penanganan pengaduan dan masalah sebagai acuan bagi seluruh lembaga, pelaksana maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam pemberdayaan masyarakat seringkali terdengar istilah DOUM yaitu “dari, oleh, dan untuk masyarakat” artinya bahwa seluruh upaya penanganan masalah harus berawal dari kemauan dan kesadaran kritis dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk kepentingan seluruh masyarakat. Masyarakat harus selalu dimotivasi dan diberi kesempatan yang luas untuk bertindak pro-aktif dan terlibat dalam setiap tahapan penanganan masalah sampai dengan masalah dinyatakan selesai oleh masyarakat sendiri.

V. POLA PENANGANAN MASALAH OLEH MASYARAKAT
Dalam proses pemberdayaan masyarakat, dimana penilaian keberhasilan tentang keberdayaan masyarakat sampai dengan saat ini masih belum ditemukan tolok ukur yang baku karena proses pemberdayaan masyarakat sejalan dengan tingkat berkembangnya kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Sehingga model atau pola pemberdayaan masyarakat disetiap wilayah berbeda tetapi prinsip bahwa masyarakat sebagai subyek pembangunan tetap kedepankan.

Demikian juga terhadap munculnya suatu masalah, dipastikan bahwa masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas dan diberi kesempatan untuk melakukan penanganan melalui pendampingan sehingga tetap berada pada koridor aturan yang telah ditetapkan dan disepakati sendiri oleh masyarakat.

Pola penanganan masalah berbasis masyarakat pada prinsipnya penanganan masalah diselesaikan sendiri oleh masyarakat, kelompok masyarakat atau forum musyawarah yang telah melalui proses fasilitasi identifikasi sampai analisis masalah sehingga dapat diketahui dan disepakati pola penanganan masalah yang berupa penyelesaian masalah dengan Litigasi (proses hukum formal) penyelesaian masalah dengan pendekatan Non Litigasi, seperti Alternative Dispute Resolution-ADR (Konsiliasi, Negosiasi, Mediasi, Penilaian Ahli dan Konsultasi) atau penyelesaian masalah melalui Lembaga Arbitrase sesuai Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dimungkinkan juga langkah penyelesaian masalah dengan pendekatan tradisi lokal dengan memperhatikan aspek budaya dan kearifan lokal.

Dari berbagai kasus atau masalah dalam program pemberdayaan masyarakat, ada beberapa pihak yang menyangsikan billa diselesaikan melalui proses Non Ligitasi, karena hasil evaluasi selama ini bahwa masalah yang terlaporkan terindikasi punya kepentingan dari pihak-pihak tertentu dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, misalnya dampak pilkades, calon yang kalah masih belum bisa menerima kekalahannya, pelaksana yang “tidak bisa kerjasama” dengan aparat di wilayah, komunikasi dan informasi yang tertutup, tidak transparan sehingga memunculkan kecemburuan sosial.

Sudah banyak contoh penanganan masalah yang penyelesaiannya dikembalikan ke masyarakat melalui suatu forum sesuai dengan aturan yang telah disepakati sebelumnya dengan harapan semua pihak bisa mengawasi dan dilaksanakan dengan baik. Hasilnya ternyata lebih memuaskan semua pihak, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta didukung dengan berita acara penyelesaian, dimana masyarakat memiliki hak menerima atau menolak atas penyelesaian masalah dimaksud namun jika masyarakat menginginkan adanya upaya lain dan menyatakan belum selesai, maka dapat dilakukan peninjauan kembali, dalam hal ini perlu dibuat kesepakatan (dalam rerita acara). Dan juga banyak kasus atau masalah yang diteruskan ke proses hukum formal karena fasilitasi pola Alternative Dispute Resolution-ADR yang tidak berhasil atau hasilnya tidak signifikan sehingga sesuai keputusan dan kesepakatan masyarakat dilaporkan ke proses hukum.

Model atau pola penanganan masalah oleh masyarakat inilah yang akan terus dilakukan dan disosialisasikan ke berbagai pihak mulai dari masyarakat, pelaku, pendamping, penegak hukum dan aparat pemerintah dalam proses kegiatan pemberdayaan masyarakat.
 
 
Support : Creating Website | KOD Template | FTemplates
Copyright © 2011. KPM Banyuwangi - All Rights Reserved
Modificated by KOD Tutor | Portal Informasi Online
Proudly powered by Blogger