Juklak Musrebang Desa & Kecamatan

Situbondo, 21 Januari 2011

Nomor : 414.2/ /431.303.2.1/2011
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Petunjuk Pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2011

K e p a d a Yth.
Sdr. Camat Se Kab. Situbondo

Di -
S I T U B O N D O


Dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu keterlibatan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta kepada semua Camat se Kabupaten Situbondo untuk segera melaksanakan “MUSRENBANG” di tingkat Desa/Kelurahan maupun Kecamatan, dengan berpedoman pada petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan tahun 2011, dengan penjelasan sebagai berikut :

A. DASAR PELAKSANAAN

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  6. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
  9. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 20 Agustus 2007 Nomor : 050/1146/II/Bangda Perihal Masa Reses dan keterlibatan DPRD dalam Musrenbang.

B. TUJUAN

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Desa/Kelurahan dan Kecamatan secara umum dilaksanakan dengan tujuan untuk :

  1. Mengadakan evaluasi pelaksanaan program/proyek pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun 2010.
  2. Membahas dan mengidentifikasi seluruh potensi dan permasalahan atau kendala yang dihadapi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan yang akan datang.
  3. Mensinkronkan hasil-hasil perencanaan partisipatif dari tingkat Desa/Kelurahan dalam satu wilayah Kecamatan dengan rencana pembangunan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten di Kecamatan bersangkutan sehingga menjadi usulan yang sistematis, mantap dan terpadu.

C. MEKANISME PELAKSANAAN MUSRENBANG DESA/KELURAHAN DAN KECAMATAN

C.1. Pra Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan

Sebelum pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan, maka akan didahului pelaksanaan Pra Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Situbondo.

a. Utusan peserta yang diundang oleh Camat adalah :

a.1. Utusan Kecamatan :
Masing-masing Kecamatan sebanyak 10 (Sepuluh) orang, terdiri dari :
• Camat, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Semua Kasi Kecamatan (Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan, Kasi Ekonomi, Kasi Sosial dan Kasi Trantib), Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Dinas/Instansi terkait di Kecamatan.

a.2. Utusan Desa/Kelurahan :
Masing-masing Desa/Kelurahan sebanyak 3 (Tiga) orang, terdiri dari :
• Kepala Desa/Kelurahan atau yang mewakili
• Sekretaris Desa/Kelurahan
• Kaur Pembangunan Desa/Kasi Pembangunan
Kelurahan.

C.2. Musrenbang Desa/Kelurahan

C.2.1. Pengertian

  1. Musrenbang Desa/Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) Desa/Kelurahan, pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan Desa/Kelurahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
  2. Musrenbang Desa/Kelurahan dilaksanakan dengan memperhatikan RPJMDesa (artinya bagi Desa yang RPJMDes belum tersusun agar segera menyelesaikan RPJMDes), sebagai implementasi rencana tahun berjalan, serta masukan dari narasumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
  3. Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang Desa/Kelurahan melalui pembahasan yang disepakati bersama (terdiri dari Kepala Desa, Ketua RT/RW, Kepala Dusun, Kerawat Desa, BPD, LPM, KPM, Kelompok perempuan seperti PKK, Fatayat, Muslimat), Kelompok Pemuda, Organisasi Masyarakat dan Pengusaha, Tokoh Masyarakat, LSM/Organisasi keagamaan (NU dan MD)/Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Politik yang ada di Desa/Kelurahan.

C.2.2. Tujuan

  1. Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat dibawahnya (Musyawarah Dusun/Kelompok yang dikoordinir oleh KPM/LPM).
  2. Menetapkan kegiatan prioritas Desa/Kelurahan yang akan dibiayai dari ADD yang berasal dari APBD Kabupaten maupun sumber pendanaan lainnya.
  3. Menetapkan kegiatan prioritas yang akan diajukan untuk
  4. dibahas pada Forum Musrenbang Kecamatan (untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten atau APBD Provinsi).
  5. Menetapkan kegiatan prioritas yang akan diajukan pada PNPM – Mpd tahun 2011

C.2.4. Mekanisme

Tahapan pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan terdiri dari :

1. Tahap Persiapan :

a. Kepala Desa/Lurah menetapkan Tim Fasilitator Musrenbang Desa/Kelurahan yang terdiri dari BPD, LPM dan aparat pemerintah desa lainnya. Tugas Tim Fasilitator Musrenbang Desa/Kelurahan adalah memfasilitasi pelaksanaan musyawarah di tingkat Dusun/RW/ kelompok, serta memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan.

b. Keluaran dari musyawarah Dusun/RW/kelompok adalah:

a) Daftar masalah dan kebutuhan.

b) Gagasan dan atau usulan kegiatan prioritas masing-masing Dusun/RW/kelompok untuk diajukan ke Musrenbang Desa/Kelurahan.

c) Jumlah Wakil/Delegasi masing-masing Dusun/RW/ kelompok disesuaikan kondisi setempat.

c. Kepala Desa/Lurah menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Desa/Kelurahan.

d. Tim Penyelenggara Musrenbang Desa/Kelurahan melakukan hal-hal sebagai berikut :

a) Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Desa/ Kelurahan dimulai tanggal 02 Februari s/d 21 Februari 2011 dan melaporkan jadual tersebut ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Situbondo melalui Camat sebagai laporan ke Bapemas Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

b) Mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda dan tempat Musrenbang minimal 3 (Tiga) hari sebelum kegiatan dilakukan, agar peserta dapat melakukan pendaftaran dan atau diundang.
c) Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang.
d) Menyiapkan tempat, peralatan dan bahan /materi serta notulen untuk Musrenbang Desa/Kelurahan.

5. Tahap Pelaksanaan :

a. Pemaparan Camat tentang prioritas kegiatan pembangunan di Kecamatan yang bersangkutan.
b. Pemaparan Camat atau masyarakat terhadap perkembangan penggunaan Anggaran dan Belanja Desa/Kelurahan tahun sebelumnya dan pendanaan lainnya dalam membiayai program pembangunan Desa/Kelurahan, dengan memuat jumlah usulan yang dihasilkan pada forum sejenis.
c. Pemaparan Kepala Desa/Lurah tentang prioritas kegiatan untuk tahun berikutnya. Pemaparan ini bersumber dari dokumen RPJMDesa/Kelurahan.
d. Penjelasan Kepala Desa tentang perkiraan jumlah ADD yang dibutuhkan untuk tahun berikutnya.
e. Pemaparan masalah utama yang dihadapi masyarakat Desa/Kelurahan oleh beberapa perwakilan dari masyarakat.
f. Pembahasan dan penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun yang akan datang sesuai dengan potensi serta permasalahan di Desa/Kelurahan. (Form: 1.1).
g. Pemisahan kegiatan berdasarkan : a) kegiatan yang akan diselesaikan sendiri ditingkat Desa/Kelurahan, dan b) kegiatan yang menjadi tanggungjawab SKPD yang akan dibahas dalam Musrenbang Kecamatan. (Form: 1.2 dan Form 1.3).
h. Perumusan kriteria untuk menyusun kegiatan prioritas sebagai metode untuk menyeleksi usulan kegiatan.
i. Pemilihan dan penetapan Perwakilan Masyarakat / Delegasi Desa/Kelurahan (1-5 orang) untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan. Delegasi ini harus menyertakan Perwakilan Perempuan. (Form : 1.4).
j. Penandatanganan Berita Acara Musrenbang Desa/ Kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah, Perwakilan Masyarakat dan BPD.

C.2.5. Keluaran

Keluaran dari kegiatan Musrenbang Desa/Kelurahan
1. Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan (Form : 1.5) yang berisi :
a. Prioritas kegiatan pembangunan skala Desa/Kelurahan yang akan didanai oleh ADD dan/atau swadaya. (Form 1.1. dan 1.2).

b. Prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui SKPD yang dilengkapi dengan kode Desa/Kelurahan dan Kecamatan dan akan dibahas pada forum Musrenbang Kecamatan. (Form : 1.3).
2. Daftar nama Delegasi untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan (Form : 1.4).
3. Berita Acara Musrenbang Desa/Kelurahan (Form : 1.6).

C.2.6. Peserta

Peserta Musrenbang Desa/Kelurahan adalah perwakilan komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang berada di Desa/Kelurahan, seperti Ketua RT/RW, Kepala Dusun, Toga, Wakil Kelompok Perempuan (PKK, Fatayat & Aisyiah), Wakil Kelompok Pemuda, Ormas, Pengusaha, Kelompok Tani/Nelayan, komite Sekolah, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM), dll.

C.2.7. Narasumber

Kepala Desa/Lurah, Anggota DPRD yang berdomisili di Desa/Kelurahan Ketua dan para anggota BPD, Camat dan Aparat Kecamatan, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, Pejabat Instansi yang ada di Desa atau Kecamatan, dan LSM yang bekerja di desa yang bersangkutan.

C.2.8. Tugas Tim Penyelenggara

  1. Sebagaimana tersebut pada (point C.2.4. butir d).
  2. Menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.
  3. Merangkum Berita Acara hasil Musrenbang Desa/ Kelurahan yang sekurang-kurangnya memuat prioritas kegiatan yang disepakati dan daftar nama delegasi yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan.
  4. Menyebarluaskan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.

C.2.9. Tugas Delegasi Desa/Kelurahan

  1. Membantu Tim Penyelenggara menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.
  2. Memaparkan daftar prioritas kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan pada forum Musrenbang Kecamatan.

C.3. Musrenbang Kecamatan

C.3.1. Pengertian

1. Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan kegiatan prioritas dari Desa/Kelurahan serta menyepakati rencana kegiatan lintas Desa/Kelurahan di Kecamatan yang bersangkutan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Kecamatan dan Rencana Kerja SKPD Kabupaten pada tahun berikutnya.


2. Musrenbang Kecamatan menghasilkan antara lain :

a) Daftar kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan sendiri oleh Kecamatan dan menjadi Rencana Kerja (Renja) Kecamatan yang akan dibiayai melalui anggaran Kecamatan yang bersumber dari APBD Kabupaten pada tahun berikutnya.
b) Daftar kegiatan prioritas yang akan diusulkan ke Kabupaten yang disusun menurut SKPD dan atau gabungan SKPD untuk dibiayai melalui anggaran SKPD yang bersumber dari APBD Kabupaten.
c) Daftar nama Delegasi Kecamatan untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten.

C.3.2. Tujuan

1. Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari tingkat Desa/Kelurahan yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan yang bersangkutan.
2. Membahas dan menetapkan kegiatan prioritas pembangunan di tingkat Kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan.
3. Melakukan klarifikasi atas kegiatan prioritas pembangunan Kecamatan sesuai dengan fungsi SKPD Kabupaten.

C.3.3. Mekanisme

Tahapan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan terdiri dari :

1. Tahap Persiapan :

a) Camat menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan.
b) Tim penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut :
 Mengkompilasi kegiatan prioritas pembangunan dari masing-masing Desa/Kelurahan berdasarkan fungsi SKPD yang menjadi tanggungjawab SKPD.
 Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Kecamatan mulai dari tanggal 01 Maret s/d 08 Maret 2011 dan melaporkan jadual tersebut kepada BPMP Kabupaten Situbondo paling lambat H – 3 sebelum pelaksanaan guna menyusun jadual Monitoring dan Evaluasi Tim Kabupaten sekaligus sebagai laporan ke Bapemas dan Bappeprov Jawa Timur
 Mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda dan tempat Musrenbang minimal 3 (Tiga) hari sebelum kegiatan dilakukan, agar peserta bisa menyiapkan diri dan segera melakukan pendaftaran dan atau diundang.
 Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Kecamatan, serta menyiapkan tempat, peralatan dan bahan/materi, notulen untuk Musrenbang Kecamatan.


6. Tahap Pelaksanaan :

a. Pemaparan Camat mengenai masalah-masalah utama Kecamatan, seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, prasarana dan pengangguran.
b. Pemaparan Kepala UPTD SKPD setempat atau Pejabat SKPD Kabupaten mengenai rancangan Renja SKPD di Tingkat Kecamatan yang bersangkutan beserta strategi dan besaran plafon dananya.
c. Pemaparan Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan tentang masalah utama dan kegiatan prioritas dari masing-masing Desa/Kelurahan menurut fungsi/SKPD.
d. Verifikasi oleh Delegasi Desa/Kelurahan untuk memastikan semua kegiatan prioritas yang diusulkan oleh Desa/Kelurahan sudah tercantum menurut SKPD.
e. Pembagian peserta Musrenbang ke dalam kelompok pembahasan berdasarkan jumlah fungsi/SKPD atau gabungan SKPD yang tercantum.
f. Kesepakatan kegiatan prioritas pembangunan Kecamatan yang dianggap perlu oleh peserta Musrenbang, namun belum diusulkan oleh Desa/Kelurahan (kegiatan lintas Desa/Kelurahan yang belum diusulkan Desa/Kelurahan).
g. Pemaparan prioritas pembangunan Kecamatan dari tiap-tiap kelompok fungsi/SKPD atau gabungan SKPD dihadapan seluruh peserta Musrenbang Kecamatan.
h. Pemilihan dan penetapan daftar nama Delegasi Kecamatan (3 - 5 orang) untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten. Komposisi Delegasi harus terdapat perwakilan perempuan.

C.3.4. Keluaran

Keluaran dari kegiatan Musrenbang Kecamatan adalah :
1. Dokumen Renja Kecamatan yang akan dibiayai melalui anggaran Kecamatan yang bersumber dari APBD Kabupaten pada tahun berikutnya.
2. Daftar kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan melalui SKPD atau gabungan SKPD.
3. Daftar nama Delegasi Kecamatan untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
4. Berita Acara Musrenbang Tahunan Kecamatan.

C.3.5. Peserta

Peserta Musrenbang Kecamatan adalah individu atau kelompok yang merupakan wakil dari Desa/Kelurahan dan wakil dari kelompok-kelompok masyarakat yang beroperasi dalam skala kecamatan (Orsosmasy, Organisasi Petani, Pengrajin, PKK, LPM, BPD, Kades dll).

C.3.6. Narasumber

1. Dari Kabupaten : BPMP, Bappeda., SKPD terkait, Kepala UPTD SKPD, Kepala-Kepala Unit Pelayanan di Kecamatan ybs, Anggota DPRD dari wilayah pemilihan Kecamatan ybs. Khusus untuk Anggota DPRD, forum ini bisa menjadi forum untuk menjaring aspirasi masyarakat.

2. Dari Kecamatan : Camat, Aparat Kecamatan, LSM yang bekerja di kecamatan ybs, dan para ahli/profesional yang dibutuhkan)

C.3.7. Tugas Tim Penyelenggara

1. Merekap hasil dari seluruh Musrenbang Desa/Kelurahan.
2. Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Kecamatan.
3. Mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda dan tempat pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.
4. Membantu para Delegasi Kecamatan dalam menjalankan tugasnya di Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
5. Merangkum daftar kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan untuk dibahas pada Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
6. Merangkum Berita Acara hasil Musrenbang Kecamatan sekurang-kurangnya memuat : a) Kegiatan prioritas yang disepakati, dan b) Daftar nama Delegasi yang terpilih.
7. Menyampaikan Berita Acara hasil Musrenbang Keca-matan kepada anggota DPRD dari wilayah pemilihan Kecamatan yang bersangkutan sebagai referensi dalam Forum pembahasan Panitia Anggaran DPRD.

C.3.8. Tugas Delegasi Kecamatan

1. Membantu Tim Penyelenggara menyusun daftar kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan untuk dibahas pada Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
2. Memperjuangkan kegiatan prioritas pembangunan Kecamatan dalam Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
3. Mengambil inisiatif untuk membahas perkembangan usulan Kecamatan dalam Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
4. Mendiskusikan berita acara hasil Musrenbang Kecamatan dengan anggota DPRD dari wilayah pemilihan Kecamatan yang bersangkutan.

D. SUMBER DANA

1. Untuk penyelenggaraan Musrenbang Desa/Kelurahan agar dianggarkan dalam ADD dan Anggaran Keuangan Kelurahan masing-masing pada tahun anggaran 2011.
2. Untuk penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan, dananya dianggarakan dalam RKA Kecamatan tahun 2011 yang ditetapkan dalam APBD Kabupaten tahun 2011.
3. Adapun rincian penggunaan dana Musrenbang Kecamatan dipergunakan untuk :
a. Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan Tahun 2011 dengan kegiatan meliputi :
a.1. Honorariuam/Transportasi Pengarah/Panitia/Narasumber.
a.2. Konsumsi, akomodasi, dekorasi dan dokumentasi.
a.3. ATK, pembuatan laporan hasil Musrenbang tingkat Kecamatan dalam bentuk sesuai format 1.7.
b. Pembinaan dan pengarahan Musrenbang Desa di wilayah Kecamatan pada tahun 2011.


E. PELAPORAN

1. Laporan hasil Musrenbang tingkat Desa berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) tahun 2012 dibuat sesuai kebutuhan dan disampaikan kepada Kecamatan sebagai acuan Musrenbang tingkat Kecamatan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan diterima di tingkat kecamatan (blangko terlampir).
2. Laporan hasil penyelenggaraan Musrenbang tingkat Kecamatan dibuat rangkap 4 (empat) untuk disampaikan kepada Kepala BAPPEDA PROV., Kepala BAPPEMAS Provinsi Jawa Timur, Kepala BadanPerencanaan dan Pembangunan Daerah dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Situbondo melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Situbondo, berupa : hard copy dan soft copy nya paling lambat diserahkan 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan mengingat akan segera dilaksanakan Forum SKPD Kabupaten dan Musrenbang Kabupaten yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2011.

F. LAIN-LAIN

1. Guna mendukung kesiapan pelaksanaan Musrenbang pada setiap jenjang, yang memuat usulan program/kegiatan pembangunan Desa, maka penyelenggaraan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan harus diselenggarakan tepat waktu.
Mengingat waktu yang sangat terbatas diminta perhatian Saudara Camat untuk segera membuat Jadual Musrenbang baik Tingkat Desa/Kelurahan maupun Tingkat Kecamatan.

2. Kasi Pembangunan beserta Kasi-Kasi Kecamatan yang dikoordinir oleh Sekretaris Camat (Sekcam) juga peserta diskusi lainnya diharapkan dapat mempersiapkan bahan/rencana program kegiatan yang akan dibahas sesuai dengan bidangnya masing-masing.

3. Dalam penyelenggaraan Musrenbang tahun 2012 ini agar lebih selektif dalam menetapkan usulan program/kegiatan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Usulan Desa/Kelurahan benar-benar merupakan kebutuhan yang sangat mendesak/sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
b. Tingkat partisipasi masyarakat dalam mendukung program/ kegiatan sangat dibutuhkan dan dapat diukur/dinilai dalam bentuk uang, material, tenaga kerja.
c. Usulan Desa/Kelurahan tersebut secara rasional dalam Musrenbang dapat diterima dan disetujui oleh mayoritas Desa/Kelurahan dalam wilayah Kecamatan yang bersangkutan.
d. Tingkat kesiapan masyarakat dapat berupa :
d.1. Adanya kemampuan untuk melaksanakan proyek/ program/kegiatan.
d.2. Adanya kemampuan untuk penxediaan bahan-bahan/ material.
e. Prioritas Pembangunan Daerah mengacu pada RPJMD tahun 2011 - 2015 :
e.1. Peningkatan aksesbilitas pendidikan yang berkualitas dan terjangkau untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945.
e.2. Peningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas, terjangkau dan memadai Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Manusia.
e.3. Revitalisasi sektor pertanian baik pada design kebijakan maupun faktor teknis pembangunan pertanian.
e.4. Penguatan perekonomian daerah berbasis potensi yang ada dalam masyarakat , sumber daya alam, tersedia dan keunggulan kompetitif masing – masing wilayah.
e.5. Peningkatan efektivitas penanggulangan kemiskinan.

e.6. Peningkatan kualitas sumber daya aparatur daerah yang lebih handal, kompeten dan profesional dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
e.7. Pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan menekankan pada prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup (LH).

f. Hal yang belum dijelaskan dalam petunjuk ini harap dikoordinasikan dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Situbondo (Bidang Keswadayaan Masyarakat dan Sarana Prasarana).

Demikian untuk mendapatkan perhatian dalam pelaksanaannya.

BUPATI SITUBONDO




H. DADANG WIGIARTO, SH


Tindasan : Disampaikan kepada Yth.

1. Sdr. Kepala BAPPEDA Kab. Situbondo ;
2. Arsip.
 

Perbup Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa

DRAAF DRAAF

PERATURAN BUPATI SITUBONDO
NOMOR TAHUN 2012

TENTANG

PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

BUPATI SITUBONDO,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomr 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDesa ) sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu disusun Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
8. Peraturan Pemerintah Nolor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintah antara pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
15. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkelanjutan;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor ………………… tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN BUPATI SITUBONDO TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Situbondo.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo.
5. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perudang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Kepala Daerah.
6. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
7. Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah dan DPR, dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dana APBN bisa berbentuk dana Dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan.
8. Camat adalah Perangkat Daerah Kabupaten di wilayah kerjanya.
9. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
12. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
13. Peraturan Desa yang selanjutnya disingkat Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
14. Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau mengadakan kebijakan baru dan bersifat pengaturan.
15. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau mengadakan kebijakan baru dan bersifat penetapan.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APB-Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
17. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
18. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM–Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja;
19. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP–Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM–Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJMDesa;
20. Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (DU–RKPDesa) adalah daftar yang merupakan usulan kegiatan pembangunan Desa yang menggunakan dana yang sudah jelas sumbernya baik dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDesa, Swadaya dan kerjasama dengan Pihak Ketiga;
21. Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di Desa bersama – sama secara musyawarah, mufakat dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya di wilayah Indonesia;
22. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa$20yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
23. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya (Musrenbangdes) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan Desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan Desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa;
24. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintahan Desa dalam memberdayakan masyarakat.


BAB II
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal 2

(1) Rencana Pembangunan Desa dituangkan di dalam RPJMDesa dan RKPDesa;
(2) Rencana Pembangunan Desa disusun, dibahas dan disepakati melalui Musrenbangdes;
(3) Musrenbangdes terbagi dua kegiatan yaitu Musrenbangdes RPJMDesa dan Musrenbangdes RKPDesa;
(4) Musrenbangdes diselenggarakan dengan tujuan antara lain sebagai berikut :
a. Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat dibawahnya (Musyawarah Dusun dan musyawarah RT);
b. Menetapkan kegiatan prioritas pembangunan Desa yang akan dibiayai melalui APBDesa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga, swadaya maupun sumber pendanaan lainnya;
c. Menetapkan kegiatan prioritas yang akan diajukan untuk dibahas pada Forum Musrenbang Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten atau APBD Provinsi.
(5) Rencana Pembangunan Desa didasarkan pada prinsip :
a. Pemberdayaan yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat;
b. Partisipatif yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan dan pemeliharaan pembangunan desa;
c. Berpihak pada masyarakat yaitu seluruh proses pembangunan di perdesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
d. Terbuka yaitu setiap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan dan pemeliharaan pembangunan dapat diketahui seluruh masyarakat desa;
e. Akuntabilitas yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar kepada masyarakat dan pihak terkait;
f. Selektif yaitu semua usulan kegiatan terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
g. Efektif dan efesiensi yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan dengan memaksimalkan potensi sumber daya yang tersedia;
h. Keberlanjutan yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkesinambungan;
i. Cermat yaitu data yang diperoleh obyektif, teliti, dapat dipercaya dan menampung aspirasi masyarakat;
j. Penggalian informasi yaitu di dalam menemukan permasalahan dilakukan penggalian informasi melalui profil desa, sketsa desa, kalender musim, dan bagan kelembagaan desa.

BAB III
RPJMDESA dan RKPDESA
Bagian Kesatu
RPJMDesa

Pasal 3
(1) RPJMDesa adalah Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun untuk periode 5 (lima) tahun;
(2) Penetapan RPJMDesa dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Desa terpilih dilantik;
(3) Dalam hal terjadi pergantian Kepala Desa sebelum periode jabatan Kepala Desa yang lama berakhir, maka RJPMDesa dapat dilakukan review oleh Kepala Desa baru yang definitif;
(4) RPJMDesa memuat arah kebijakan, strategi Pembangunan Desa, Program Kerja Desa dan Keuangan Desa;
(5) RPJMDes disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan ;
(6) RPJMDesa dijabarkan dalam RKPDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
(7) RPJMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman kepada Peraturan Bupati ini;

Pasal 4
RPJMDesa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) bertujuan untuk :
a. mewujudkan Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
b. menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
c. merencanakan, melaksanakan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa;
d. menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

Bagian Kedua
RKPDesa
Pasal 5
(1) RKPDesa merupakan rencana kerja prioritas strategis pembangunan desa untuk periode 1 (satu) tahun yang menggambarkan arah prioritas kebijakan desa serta kemampuan pendanaannya;
(2) RKP-Desa memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah.
(3) RKPDesa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 6
RKPDesa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) bertujuan untuk :
a. menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU RKP-Desa) tahunan yang sifatnya baru, Rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan;
b. menyiapkan DURKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB – Desa, APBD-Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.

BAB IV
PENGORGANISASIAN
Bagian Kesatu
RPJMDesa
Pasal 7
RPJMDesa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan mulai dari desa sampai kabupaten;

Pasal 8
(1) Kepala Desa bertanggungjawab dalam pembinaan dan pengendalian penyusunan RPJMDesa;
(2) Kecamatan memfasilitasi pelaksanaan Musrenbangdes RPJMDesa;
(3) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten melakukan pembinaan penyelenggaraan Musrenbangdes RPJMDesa;
(4) Peserta forum Musrenbangdes RPJMDesa terdiri dari :
a. Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Bendahara, Staf Desa dan Kepala Dusun);
b. Badan Permusyawaratan Desa (Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota);
c. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM-Desa );
d. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama;
e. Ketua Rukun Tetangga, Karang Taruna, PKK, Lembaga Adat, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
f. Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, Kelompok Pengusaha, Koperasi, Kelompok Tani, Kelompok Nelayan, Kelompok Peternak, Kelompok Profesi dan kelompok masyarakat lainnya;
g. Perwakilan Perempuan dan perwakilan Rumah Tangga Miskin.

(5) Narasumber dalam Musrenbangdes RPJMDesa terdiri dari :
a. Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
b. Camat;
c. Kepala Desa;
d. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
e. Kepala Sekolah;
f. Kepala Puskesmas;
g. Pejabat Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang ada di Kecamatan/Desa;
h. Pihak Ketiga/Swasta (Privat Sektor);
i. Pihak lain yang dianggap perlu.

(6) Hasil Musrenbangdes RPJMDesa :
a. Daftar hadir peserta Musrenbangdes RPJMDesa;
b. Berita Acara Musrenbangdes RPJMDesa;
c. Matrik RPJMDes sesuai dengan semua kegiatan yang dihasilkan dari proses pengkajian keadaan desa berdasarkan urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan Wajib adalah aspek/agenda pembangunan dan permasalahan yang harus ditangani setiap tahun anggaran oleh Pemenntah Desa ; Mencakup: Pendidikan, Kesehatan, Sarana Prasarana; Lingkungan Hidup, Sosial Budaya dan Koperasi & Usaha Masyarakat. Sedangkan Urusan Pilihan adalah aspek/agenda pembangunan dan permasalahan yang perlu ditangani sesuai kondisi dan potensi setempat ; Mencakup: Pertanian. Kehutanan: Pertambangan. Pariwisata dan Kelautan.
d. Daftar prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan sendiri oleh Desa yang bersangkutan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) serta swadaya gotong royong masyarakat Desa ;
e. Daftar kegiatan prioritas yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan pihak ketiga;
f. Dokumentasi pelaksanaan Musrenbangdes RPJMDesa.
Bagian Kedua
RKPDesa
Pasal 9
(1) Kepala Desa bertanggungjawab dalam pembinaan dan pengendalian penyusunan RKPDesa;
(2) Peserta forum Musrenbangdes RKPDesa sama dengan peserta Musrenbangdes RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (4).
(3) Narasumber dalam Musrenbangdes RKPDesa sama dengan peserta Musrenbangdes RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (5).
(4) Dalam Penyelenggaraan Musrenbangdes RKPDesa hal-hal yang harus disiapkan adalah:
a. Panitia pelaksana;
b. Daftar peserta yang diundang dan membuat surat undangan;
c. Daftar hadir peserta;
d. Sarana dan prasarana penunjang kegiatan;
e. Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa ( DU - RKP - Desa ) tahunan yang sifatnya baru, Rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan;
f. DU – RKPDesa tahunan untuk dianggarkan dalam APB – Desa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat;
g. Hasil evaluasi pelaksanaan RKPDesa tahun sebelumnya.

(5) Hasil Musrenbangdes RKPDesa :
a. Daftar hadir peserta Musrenbangdes RKPDesa;
b. Berita Acara Musrenbangdes RKPDesa;
c. Matrik RPJMDes sesuai dengan semua kegiatan yang dihasilkan dari proses pengkajian keadaan desa berdasarkan urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan Wajib adalah aspek/agenda pembangunan dan permasalahan yang harus ditangani setiap tahun anggaran oleh Pemenntah Desa ; Mencakup: Pendidikan, Kesehatan, Sarana Prasarana; Lingkungan Hidup, Sosial Budaya dan Koperasi & Usaha Masyarakat. Sedangkan Urusan Pilihan adalah aspek/agenda pembangunan dan permasalahan yang perlu ditangani sesuai kondisi dan potensi setempat ; Mencakup: Pertanian. Kehutanan: Pertambangan. Pariwisata dan Kelautan;
d. Dokumentasi pelaksanaan Musrenbangdes RKPDesa;
e. Daftar prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan sendiri oleh Desa yang bersangkutan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta swadaya gotong royong masyarakat Desa;
f. Daftar kegiatan prioritas yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan pihak ketiga;
g. Daftar nama anggota Delegasi yang akan membahas hasil Musrenbang Desa pada forum Musrenbang Kecamatan.

BAB V
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJMDESA
Pasal 10

Sistematika penyusunan RPJMDesa diatur sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Landasan Hukum
1.3. Pengertian
1.4. Maksud, Tujuan, dan Manfaat
1.5. Proses Penyusunan RPJMDesa
1.5.1. Musyawarah Dusun atau musyawarah kelompok, mengacu : Profil Desa, Sketsa Desa, Kalender Musim dan Bagan Kelembagaan.
1.5.2. Musyawarah Desa membahas tentang Pengumpulan dan pengelompokan masalah-masalah dari hasil musyawarah dusun, Menyusun sejarah desa, Menyusun Visi/Misi desa, Membuat skala prioritas, Menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah, Menetapkan tindakan yang layak.
1.5.3. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

BAB II : PROFIL DESA
2.1. Sejarah Desa
2.2. Kondisi Umum Desa
2.2.1. Demografi
2.2.2. Keadaan Sosial Budaya
2.2.3. Keadaan Ekonomi
2.3. Struktur Oganisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
2.3.1. Pembagian wilayah desa
2.3.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

BAB III : POTENSI, MASALAH DAN ISU STRATEGIS
3.1. Potensi
3.2. Masalah
3.3. Isu Strategis/ Skala Prioritas

BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
4.1. Visi
4.2. Misi
4.3. Kebijakan Pembangunan
4.4. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
4.5. Potensi dan Masalah
4.6. Program Pembangunan Desa
4.7. Strategi Pencapaian

BAB. V : PENUTUP
LAMPIRAN:
1. Matrik Program dan Kegiatan (Matrik RPJMDESA)
2. Proses Penyusunan Program RPJMDes
3. Berita Acara Musyawarah
4. Daftar Hadir Musyawarah
5. Dokumentasi Kegiatan

BAB VI
PENYUSUNAN RPJMDESA DAN RKPDESA
Bagian Kesatu
RPJMDESA
Pasal 11
Penyusunan RPJMDesa dilakukan melalui tahapan kegiatan :
a. Persiapan;
b. Pelaksanaan;
c. Pelembagaan.
Pasal 12
(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 huruf a, meliputi:
a. Membentuk Panitia pelaksana;
b. Menyusun jadual dan agenda kegiatan;
c. Mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai jadual dan agenda kegiatan;
d. Menginventarisir peserta, membuat dan menyampaikan surat undangan;
e. Menyi`pkan daftar hadir peserta;
f. Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang kegiatan;
g. Menyiapkan daftar prioritas permasalahan di wilayah Dusun dan RT;
h. Menyiapkan daftar masalah dan usulan kegiatan prioritas desa hasil identifikasi pelaku program pembangunan di tingkat Desa yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat (Tugas Pembantuan);
i. Menyiapkan rancangan RPJMDesa;
j. Menyiapkan dokumen hasil evaluasi pelaksanaan RPJMDesa sebelumnya.

(2) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b meliputi:
a. Pendaftaran peserta;
b. Laporan panitia pelaksana kegiatan tentang jumlah hadir peserta dan agenda kegiatan serta hal-hal lain yang dianggap perlu;
c. Pemaparan Kepala Desa tentang dokumen hasil evaluasi pelaksanaan RPJMDesa sebelumnya dan prioritas program kegiatan untuk 5 (lima) tahun berikutnya berserta informasi perkiraan jumlah pembiayaan kegiatan tersebut;
d. Pemaparan masalah utama yang dihadapi masyarakat dan usulan kegiatan berdasarkan musyawarah RT dan musyawarah dusun oleh perwakilan kelompok peserta;
e. Pemisahan usulan kegiatan berdasarkan bidang sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (5) huruf c, yang akan dibiayai melalui APBDesa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan pihak ketiga untuk dibahas dalam musrenbang tahunan kecamatan;
f. Penetapan daftar nama 6 orang (masyarakat yang komposisinya ada perwakilan perempuan) sebagai delegasi dalam Musrenbang Kecamatan yang dituangkan dalam Berita Acara dan dibuatkan surat tugas oleh Kepala Desa.
(3) Kegiatan pelembagaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf c, melalui sosialisasi kepada masyarakat atas hasil musyawarah perencanaan pembangunan di Desa;
(4) Sosialisasi hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui forum/pertemuan warga (formal/informal ), papan pengumuman, surat edaran, dan lain-lain.

Pasal 13
Setelah dilaksanakannya Musrenbangdes RPJMDesa paling lambat 1 (satu) bulan sudah harus ditetapkan Perdes tentang RPJMDes.
Pasal 14
Kegiatan penyusunan RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada pasal 11 dilakukan berdasarkan :
a. Masukan;
b. Proses;
c. Hasil;
d. Dampak.

Pasal 15
(1) Masukan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf a dilakukan melalui penggalian masalah dan potensi melalui alat kaji profil desa, sketsa desa, kalender musim dan bagan kelembagaan;
(2) Proses sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf b dilakukan melalui pengelompokan masalah, penentuan peringkat masalah, pengkajian tindakan pemecahan masalah dan penentuan peringkat tindakan;
(3) Hasil sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf c berupa dokumen kegiatan tentang :
a. Rencana program swadaya masyarakat dan pihak ketiga;
b. Rencana kegiatan APBDesa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN;
c. Usulan pembangunan berdasarkan skala prioritas program pembangunan desa, RKPDesa, berita acara Musrenbangdes (RPJMDesa dan RKPDesa).
(4) Dampak sebagaimana dimaksud pada pasal 13 huruf d berupa dokumen :
a. Peraturan Desa tentang RPJMDesa;
b. Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan di Desa (DU-RKPDesa);
c. Keputusan Kepala Desa tentang RKPDesa.

Bagian Kedua
Penyusunan RKPDesa
Pasal 16
Penyusunan RKPDesa dilakukan melalui tahapan kegiatan :
a. Persiapan;
b. Pelaksanaan;
c. Sosialisasi

Pasal 17
(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 huruf a, meliputi:
a. Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
b. Tim Penyusun RKPDesa terdiri dari Kepala Desa selaku pengendali kegiatan, Sekretaris Desa selaku penanggung jawab kegiatan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa selaku penanggung jawab pelaksanan kegiatan, Tokoh Agama selaku nara sumber, Pengurus PKK Desa, Karang Taruna, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
(2) Kegiatan Pelaksanaan Penyusunan RKPDesa sebagaimana dimaksud pada pasal 16 huruf b, mengacu kepada RPJMDesa dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat, yang berupa dokumen :
a. Usulan kegiatan pembangunan berdasarkan skala prioritas dengan mengacu pada RPJMDesa;
b. Daftar usulan rencana kegiatan pembangunan;
c. Berita Acara Musrenbangdesa.
(3) Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada pasal 16 huruf c, RKPDesa dilakukan pada berbagai kegiatan organisasi dan kelompok masyarakat.

Pasal 18
Setelah dilaksanakannya Musrenbangdes RKPDes paling lambat 14 (empatbelas) hari sudah harus ditetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKPDes.

BAB VI
PELAPORAN
Pasal 19
(1) Kepala Desa melaporkan RPJMDesa dan RKPDesa kepada Bupati melalui Camat dan disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan;
(2) Camat membuat rekapitulasi usulan program sesuai dengan RPJMDesa dan RKPDesa yang disampaikan oleh masing-masing kepala desa.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
(1) Pembinaan dan pengawasan Bupati, meliputi :
a. Memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan desa;
b. Membentuk Tim Pembina Perencanaan Pembangunan Desa yang dikoordinir oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Situbondo dengan anggota SKPD terkait;
c. Memberikan bimbingan dan pelatihan kepada pemerintahan desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa;
d. Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa yang telah disusun dalam RPJMDesa dan RKPDesa.
(2) Pembinaan Camat, meliputi :
a. Memfasilitasi pelaksanaan Musrenbangdes dalam rangka penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa;
b. Memfasilitasi dan memberikan bimbingan kepada tim penyusun RPJMDesa dan RKPDesa yang dibentuk oleh Kepala Desa;
c. Memberikan bantuan teknis dalam pendataan dan pemeringkatan permasalahan;
d. Memberikan bantuan teknis dalam pengusulan dan pemeringkatan program kegiatan pembangunan desa;
e. Membuat rekapitulasi usulan profram sesuai dengan RPJMDesa dan RKPDesa yang disampaikan oleh masing-masing kepala desa, untuk dibahas dalam forum Musrenbangcam.

BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 21
Pendanaan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembanguan desa bersumber dari :
a. APBDesa;
b. APBD Kabupaten;
c. APBD Provinsi;
d. APBN;
e. Bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Dalam hal desa telah membuat RPJMDesa maupun RKPDesa namun belum memuat kegiatan yang menjadi program prioritas dan mendesak sebelum ditetapkannya peraturan bupati ini, maka dapat dilakukan review terhadap RPJMDesa maupun RKPDesa yang telah dibuat tersebut guna mengakomodir program prioritas dan mendesak dimaksud.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
(1) Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
(2) Agar memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat, maka Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa ini perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ditetapkan di Situbondo
pada tanggal Januari 2012

BUPATI SITUBONDO,



H. DADANG WIGIARTO, SH
 
 
Support : Creating Website | KOD Template | FTemplates
Copyright © 2011. KPM Banyuwangi - All Rights Reserved
Modificated by KOD Tutor | Portal Informasi Online
Proudly powered by Blogger