Selamat datang di blognya Komunitas Banyuwangi - kpm banyuwangi

Penanganan Masalah Dalam Pemberdayaan Masyarakat


PENANGANAN MASALAH DALAM PERSPEKTIF
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Disajikan oleh : Drs. Eko Dermawan
Pendiri Komunitas Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Banyuwangi

I. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Saat ini banyak Lembaga Negara atau Pemerintah dalam melaksanakan program kegiatannya mencantumkan atau mengatasnamakan pemberdayaan masyarakat dan lebih memprihatinkan bahwa yang mengetahui proses, prosedur, rencana kegiatan sampai dengan pelaksanaannya hanya sebatas pada Lembaga tersebut.

Banyak Lembaga lainnya, LSM, kelompok pemerhati belum begitu memahami tentang konsep pemberdayaan yang dilaksanakan sehingga ada sebagian yang apriori terhadap program pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan, karena prinsip transparansi dan keikutsertaan lembaga atau komponen masyarakat lainnya kurang diterapkan secara maksimal.

Sebelum mengupas lebih jauh, perlu ada pemahaman yang sama tentang pemberdayaan masyarakat agar semua pihak dapat memahami arti sebenarnya, sehingga diharapkan dalam setiap pelaksanaan, pengawasan dan pengambilan keputusan yang diberikan dapat dipahami secara menyeluruh dan sesuai dengan konsep pemberdayaan masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat sebenarnya adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi dan politik yang merangkum berbagai nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni yang bersifat “people centered, participatory, empowering, and a sustaniable”

Dalam konsep pemberdayaan, masyarakat dipandang sebagai subyek yang dapat melakukan perubahan, oleh karena diperlukan pendekatan yang lebih dikenal dengan singkatan ACTORS. yang terdiri dari ;
  1. Authority atau wewenang pemberdayaan dilakukan dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk melakukan perubahan yang mengarah pada perbaikan kualitas dan taraf hidup mereka. 
  2. Confidence and compentence atau rasa percaya diri dan kemampuan diri, pemberdayaan dapat diawali dengan menimbulkan dan memupuk rasa percaya diri serta melihat kemampuan bahwa masyarakat sendiri dapat melakukan perubahan.
  3. Truth  atau keyakinan, untuk dapat berdaya, masyarakat atau seseorang harus yakin bahwa dirinya memiliki potensi untuk dikembangkan.
  4. Opportunity atau kesempatan, yakni memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih segala sesuatu yang mereka inginkan sehingga dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang mereka miliki.
  5. Responsibility atau tanggung jawab, yaitu perlu ditekankan adanya rasa tanggung jawab pada masyarakat terhadap perubahan yang dilakukan
  6. Support atau dukungan, adanya dukungan dari berbagai pihak agar proses perubahan dan pemberdayaan dapat menjadikan masyarakat ‘lebih baik’.
II. PENDAMPING PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pemberdayaan masyarakat dapat didefinisikan sebagai tindakan sosial dimana penduduk sebuah komunitas mengorganisasikan diri dalam membuat perencanaan dan tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial atau memenuhi kebutuhan sosial sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimilikinya. Dalam kenyataannya, seringkali proses ini tidak muncul secara otomatis, melainkan tumbuh dan berkembang berdasarkan interaksi masyarakat setempat dengan pihak luar atau para pekerja sosial baik yang bekerja berdasarkan dorongan karitatif maupun perspektif profesional. Para pekerja sosial ini berperan sebagai pendamping sosial.

Peran pendamping umumnya sebagai fasilitator, pendidik, perwakilan masyarakat, dan peran-peran teknis bagi masyarakat yang didampinginya. Peran sebagai fasilitator antara lain yang berkaitan dengan pemberian motivasi, kesempatan, dan dukungan bagi masyarakat. Sebagai pendidik berperan aktif memberikan masukan positif dan direktif, bertukar gagasan pengetahuan dan pengalaman masyarakat, membangkitkan kesadaran masyarakat, menyampaikan informasi, melakukan konfrontasi, menyelenggarakan pelatihan bagi masyarakat. Sebagai perwakilan masyarakat berperan melakukan interaksi dengan lembaga-lembaga eksternal atas nama dan demi kepentingan masyarakat, mencari sumber-sumber, melakukan pembelaan, menggunakan media, meningkatkan hubungan masyarakat, dan membangun jaringan kerja. Berperan teknis mampu melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan berbagai keterampilan dasar, melakukan analisis sosial, mengelola dinamika kelompok, menjalin relasi, bernegosiasi, berkomunikasi dan memberi konsultasi.

Pendamping dalam ruang lingkup pemberdayaan masyarakat perlu menyadari, bahwa peran utamanya melakukan pembelajaran kepada masyarakat, pendamping adalah orang luar yang memiliki kepedulian untuk melakukan proses pembelajaran masyarakat dalam konteks pemberdayaan, yang datang untuk memfasilitasi, yang berada sejajar dengan masyarakat, yang berperan menemani masyarakat dalam melaksanakan setiap tahapan proses pemberdayaan.

Dengan demikian pendampingan dapat diartikan sebagai suatu interaksi yang terus-menerus antara pendamping dengan anggota kelompok/masyarakat hingga terjadi proses perubahan kreatif yang diprakarsai oleh anggota kelompok/ masyarakat yang sadar diri. Pendampingan kelompok masyarakat hendaknya dilihat sebagai penyatuan sumber daya yang ada di dalam dan yang datang dari luar kelompok masyarakat.

Kata diprakarsai oleh masyarakat sendiri, jelas menunjukkan adanya proses inisiatif dan bentuk tindakan yang dilakukan oleh masyarakat sendiri, tanpa adanya intervensi dari luar. Dengan demikian tujuan utama dari pendampingan adalah adanya kemandirian kelompok masyarakat.

III. MANAJEMEN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
Suatu proses pendampingan terjadi ketika ada dua pihak yang berinteraksi yakni kelompok masyarakat yang belum berkembang dengan lembaga atau pendamping yang punya kepedulian untuk membantu pengembangan kelompok masyarakat tersebut.

Dalam banyak kasus yang terjadi, interaksi diantara keduanya jika tidak harmonis maka seringkali menimbulkan ketegangan. Bisa terjadi kekuatan formal (lembaga pendamping) menciptakan dominasi atas kelompok sehingga mematikan inisiatif dan kreativitas mereka. Atau sebaliknya dimana kekuatan masyarakat yang merupakan perwujudan dari suatu tindakan kolektif dari inisiatif dan kreativitas mereka, menuntut terlalu jauh terhadap lembaga pendampingan.

Oleh karena itu untuk menghindari adanya pelampauan batas-batas hubungan interaksi antara kelompok masyarakat dengan lembaga pendamping dirasakan perlunya cara pengelolaan interaksi tersebut yang sejak semula telah disepakati oleh kedua belah pihak.Inilah yang menjadikan mengapa perlu adanya Manajemen Pendampingan yang mendasari hubungan antara Kelompok Masyarakat dengan Pendamping atau Lembaga Pendamping.

Adapun Manajemen Pendampingan itu sendiri tidak terlepas dari prinsip-prinsip manajemen pada umumnya, yaitu 1) Perencanaan ; dengan perencanaan yang baik dan disepakati bersama tentang batasan, keberhasilan, peran serta dan tanggungjawab, maka sebenarnya telah diketahui akan adanya batasan dan pengalihan/transformasi dalam proses pendampingan. 2) Memonitoring ; adanya pemantauan dari Pendamping dan Kelompok Masyarakat secara periodik, sehingga bila terjadi penyimpangan dari yang direncanakan akan dapat diketahui sejak dini. 3) Sistem Informasi ; proses komunikasi terus terjaga dengan dukungan informasi secara tertulis dan transparan. 4) Evaluasi ; sebagai tolok ukur kegiatan pendampingan, sejauhmana efektivitas dan efisensi proses pendampingan telah dicapai.

IV. PENGAWASAN MASYARAKAT
Transparansi dan partisipasi merupakan salah satu prinsip yang harus diterapkan dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sehingga semua proses kegiatan program mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian wajib untuk dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Salah satu indikator partisipasi masyarakat adalah adanya pengawasan dari masyarakat.

Pengawasan masyarakat bisa diwujudkan dalam bentuk pengaduan-pengaduan terhadap masalah yang timbul pada saat proses berlangsung maupun setelah kegiatan berakhir. Pengaduan dapat berbentuk lisan maupun tulisan, yang ditujukan kepada pelaksana, pemerintah maupun pelaku-pelaku Pemberdayaan Masyarakat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam bentuk pengawasan ini harus disikapi dengan tindakan yang efektif, tepat waktu dan tepat sasaran. Untuk itu, diperlukan pemahaman bersama tentang standar operasional prosedur tatacara penanganan pengaduan dan masalah sebagai acuan bagi seluruh lembaga, pelaksana maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam pemberdayaan masyarakat seringkali terdengar istilah DOUM yaitu “dari, oleh, dan untuk masyarakat” artinya bahwa seluruh upaya penanganan masalah harus berawal dari kemauan dan kesadaran kritis dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk kepentingan seluruh masyarakat. Masyarakat harus selalu dimotivasi dan diberi kesempatan yang luas untuk bertindak pro-aktif dan terlibat dalam setiap tahapan penanganan masalah sampai dengan masalah dinyatakan selesai oleh masyarakat sendiri.

V. POLA PENANGANAN MASALAH OLEH MASYARAKAT
Dalam proses pemberdayaan masyarakat, dimana penilaian keberhasilan tentang keberdayaan masyarakat sampai dengan saat ini masih belum ditemukan tolok ukur yang baku karena proses pemberdayaan masyarakat sejalan dengan tingkat berkembangnya kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Sehingga model atau pola pemberdayaan masyarakat disetiap wilayah berbeda tetapi prinsip bahwa masyarakat sebagai subyek pembangunan tetap kedepankan.

Demikian juga terhadap munculnya suatu masalah, dipastikan bahwa masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas dan diberi kesempatan untuk melakukan penanganan melalui pendampingan sehingga tetap berada pada koridor aturan yang telah ditetapkan dan disepakati sendiri oleh masyarakat.

Pola penanganan masalah berbasis masyarakat pada prinsipnya penanganan masalah diselesaikan sendiri oleh masyarakat, kelompok masyarakat atau forum musyawarah yang telah melalui proses fasilitasi identifikasi sampai analisis masalah sehingga dapat diketahui dan disepakati pola penanganan masalah yang berupa penyelesaian masalah dengan Litigasi (proses hukum formal) penyelesaian masalah dengan pendekatan Non Litigasi, seperti Alternative Dispute Resolution-ADR (Konsiliasi, Negosiasi, Mediasi, Penilaian Ahli dan Konsultasi) atau penyelesaian masalah melalui Lembaga Arbitrase sesuai Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dimungkinkan juga langkah penyelesaian masalah dengan pendekatan tradisi lokal dengan memperhatikan aspek budaya dan kearifan lokal.

Dari berbagai kasus atau masalah dalam program pemberdayaan masyarakat, ada beberapa pihak yang menyangsikan billa diselesaikan melalui proses Non Ligitasi, karena hasil evaluasi selama ini bahwa masalah yang terlaporkan terindikasi punya kepentingan dari pihak-pihak tertentu dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, misalnya dampak pilkades, calon yang kalah masih belum bisa menerima kekalahannya, pelaksana yang “tidak bisa kerjasama” dengan aparat di wilayah, komunikasi dan informasi yang tertutup, tidak transparan sehingga memunculkan kecemburuan sosial.

Sudah banyak contoh penanganan masalah yang penyelesaiannya dikembalikan ke masyarakat melalui suatu forum sesuai dengan aturan yang telah disepakati sebelumnya dengan harapan semua pihak bisa mengawasi dan dilaksanakan dengan baik. Hasilnya ternyata lebih memuaskan semua pihak, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta didukung dengan berita acara penyelesaian, dimana masyarakat memiliki hak menerima atau menolak atas penyelesaian masalah dimaksud namun jika masyarakat menginginkan adanya upaya lain dan menyatakan belum selesai, maka dapat dilakukan peninjauan kembali, dalam hal ini perlu dibuat kesepakatan (dalam rerita acara). Dan juga banyak kasus atau masalah yang diteruskan ke proses hukum formal karena fasilitasi pola Alternative Dispute Resolution-ADR yang tidak berhasil atau hasilnya tidak signifikan sehingga sesuai keputusan dan kesepakatan masyarakat dilaporkan ke proses hukum.

Model atau pola penanganan masalah oleh masyarakat inilah yang akan terus dilakukan dan disosialisasikan ke berbagai pihak mulai dari masyarakat, pelaku, pendamping, penegak hukum dan aparat pemerintah dalam proses kegiatan pemberdayaan masyarakat.
 

Indeks Pembangunan Manusia

Indeks Pembangunan Manusia

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) / Human Development Index (HDI) adalah pengukuran perbandingan dari harapan hidup, melek huruf, pendidikan dan standar hidup untuk semua negara seluruh dunia. IPM digunakan untuk mengklasifikasikan apakah sebuah negara adalah negara maju, negara berkembang atau negara terbelakang dan juga untuk mengukur pengaruh dari kebijaksanaan ekonomi terhadap kualitas hidup.[1] Indeks ini pada 1990 dikembangkan oleh pemenang nobel india Amartya Sen dan Mahbub ul Haq seorang ekonom pakistan dibantu oleh Gustav Ranis dari Yale University dan Lord Meghnad Desai dari London School of Economics dan sejak itu dipakai oleh Program pembangunan PBB pada laporan IPM tahunannya. Digambarkan sebagai "pengukuran vulgar" oleh Amartya Sen karena batasannya, indeks ini lebih fokus pada hal-hal yang lebih sensitif dan berguna daripada hanya sekedar pendapatan perkapita yang selama ini digunakan. Indeks ini juga berguna sebagai jembatan bagi peneliti yang serius untuk mengetahui hal-hal yang lebih terinci dalam membuat laporan pembangunan manusianya.
  • IPM mengukur pencapaian rata-rata sebuah negara dalam 3 dimensi dasar pembangunan manusia:hidup yang sehat dan panjang umur yang diukur dengan harapan hidup saat kelahiran
  • Pengetahuan yang diukur dengan angka tingkat baca tulis pada orang dewasa (bobotnya dua per tiga) dan kombinasi pendidikan dasar , menengah , atas gross enrollment ratio (bobot satu per tiga).
  • Standard kehidupan yang layak diukur dengan logaritma natural dari produk domestik bruto per kapita dalam paritasi daya beli.
Setiap tahun Daftar negara menurut IPM diumumkan berdasarkan penilaian diatas. Pengukuran alternatif lain adalah Indeks Kemiskinan Manusia yang lebih berfokus kepada kemiskinan.
Pada umumnya untuk mengubah sebuah variabel awal, sebagai contoh x, kepada sebuah index bebas antara 0 dan 1 (yang memperbolehkan indeks yang berbeda untuk ditambahkan sebagai satu kesatuan), formula yang digunakan adalah sebagai berikut:
  • x-index =
dimana dan adalah variabel angka maksimum dan minimum x yang dapat diperoleh.
IPM menggambarkan tiga indikator umum berikut:
  • Indeks Harapan Hidup =
  • Indeks Pendidikan =
o Angka melek huruf dewasa (ALI) =
o Gross Enrollment Ratio (GER) =
  • Indeks PDB =
LE: Angka harapan hidup
ALR: Angka melek huruf
CGER: Combined gross enrollment ratio
GDPpc: PDB perkapita berdasarkan PPP dalam USD


Cara Menghitung IPM

Tahukah Anda Bagaimana Menghitung IPM itu , IPM merupakan singkatan dari Indeks Pembangunan Manusia.
  • Salah satu alat ukur yang dianggap dapat merefleksikan status pembangunan manusia adalah Human Development Index (HDI) atau disebut pula Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
  • IPM merupakan suatu indeks komposit yang mencakup tiga bidang pembangunan manusia yang dianggap sangat mendasar yaitu usia hidup (longetivity), pengetahuan (knowledge), dan standar hidup layak (decent living).
  • Konsep Pembangunan Manusia yang dikembangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menetapkan peringkat kinerja pembangunan manusia pada skala 0,0 – 100,0 dengan kategori sebagai berikut :
  • Tinggi : IPM lebih dari 80,0
  • Menengah Atas : IPM antara 66,0 – 79,9
  • Menengah Bawah : IPM antara 50,0 – 65,9
  • Rendah : IPM kurang dari 50,0
Sumber Data

Sumber data penghitungan komponen IPM berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dilakukan BPS setiap tahun yang mencakup seluruh Provinsi di Indonesia.



B. Konsep Penghitungan IPM

Salah satu alat ukur yang dianggap dapat merefleksikan status pembangunan manusia adalah Human Development Index (HDI) atau IPM. IPM merupakan suatu indeks komposit yang mencakup tiga bidang pembangunan manusia yang dianggap sangat mendasar yaitu usia hidup (longevity), pengetahuan (knowledge), dan standar hidup layak (decent living).

1. Usia Hidup

Pembangunan manusia harus lebih mengupayakan agar penduduk dapat mencapai “usia hidup” yang panjang dan sehat. Sebenarnya banyak indikator yang dapat digunakan untuk mengukur usia hidup tetapi dengan mempertimbangkan ketersediaan data secara global, UNDP memilih indikator angka harapan hidup waktu lahir (life expectacy at birth) yang biasa dinotasikan dengan eo. Angka kematian bayi (IMR) tidak digunakan untuk keperluan itu karena indikator itu dinilai tidak peka bagi negara-negara industri yang telah maju. Seperti halnya IMR, eo sebenarnya merefleksikan keseluruhan tingkat pembangunan dan bukan hanya bidang kesehatan. Di Indonesia eo dihitung dengan metode tidak langsung. Metode ini menggunakan dua macam data dasar yaitu rata-rata anak yang dilahirkan hidup dan rata-rata anak yang masih hidup.

2. Pengetahuan

Selain usia hidup, pengetahun juga diakui secara luas sebagai unsur mendasar dari pembangunan manusia. Dengan pertimbangan ketersediaan data, pengetahuan diukur dengan dua indikator yaitu angka melek huruf (Literacy Rate) dan rata-rata lama sekolah (Mean Years School).

3. Standar Hidup Layak
Selain usia hidup, dan pengetahuan unsur dasar pembangunan manusia yang diakui secara luas adalah standar hidup layak. Banyak indikator alternatif yang dapat digunakan untuk mengukur unsur ini. Dengan mempertimbangkan ketersediaan data secara internasional UNDP, memilih GDP per kapita riil yang telah disesuaikan (adjusted real GDP per capita) sebagai indikator hidup layak. Berbeda dengan indikator untuk kedua unsur IPM lainnya, indikator standar hidup layak diakui sebagai indikator input, bukan indikator dampak, sehingga sebenarnya kurang sesuai sebagai unsur IPM. Walaupun demikian UNDP tetap mempertahankannya karena indikator lain yang sesuai tidak tersedia secara global. Selain itu, dipertahankannya indikator input juga merupakan argumen bahwa selain usia hidup dan pengetahuan masih banyak variabel input yang pantas diperhitungkan dalam perhitungan IPM. Dilemanya, memasukkan banyak variabel atau indikator akan menyebabkan indikator komposit menjadi tidak sederhana. Dengan alasan itu maka GDP riil perkapita yang telah disesuaikan dianggap mewakili indikator input IPM lainnya.

Tahapan Perhitungan IPM akan nampak sbb:

Beberapa tahapan dalam penghitungan IPM dapat dijelaskan sebagai berikut :

§ Tahap pertama penghitungan IPM adalah menghitung indeks masing-masing komponen IPM (Indeks Harapan Hidup = X1, Pengetahuan = X2 dan Standar Hidup Layak = X3)

Indeks (Xi) = (Xi – Xmin)/(Xmaks – Xmin)

Dimana :

Xi : Indikator komponen pembangunan manusia ke-i, i= 1,2,3

Xmin : Nilai minimum Xi

Xmaks : Nilai Maksimum Xi
Tabel 1

Nilai Maksimum dan Nilai Minimum Indikator Komponen IPM
A.

§ Tahapan kedua perhitungan IPM adalah menghitung rata-rata sederhana dari masing-masing indeks Xi dengan rumus:

IPM = {X1 + X2 + X3} / 3
dimana :

X1 = Indeks Angka Harapan Hidup

X2 = 2/3(Indeks Melek Huruf) + 1/3(Indeks Rata-rata Lama Sekolah)

X3 = Indeks Konsumsi perkapita yang disesuaikan

§ Tahap ketiga adalah menghitung Reduksi Shortfall, yang digunakan untuk mengukur kecepatan perkembangan nilai IPM dalam suatu kurun waktu tertentu.

r = { (IPM t+n – IPM t)/(IPM ideal – IPM t) x 100 }1/n

Dimana:

IPMt = IPM pada tahun t

IPMt+n = IPM pada tahun t+n

IPM ideal = 100
 

Visi dab Misi KPM Banyuwangi


VISI LEMBAGA 

 

Mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan dengan pola Pemberdayaan Masyarakat

MISI LEMBAGA


  1. Memperkuat kapasitas dan kelembagaan masyarakat, pemerintahan desa, mengefektifkan fungsi dan peran pemerintahan lokal untuk mendorong terwujudnya pelembagaan sistem pembangunan partisipatif
  2. Membantu pemerintah dan lembaga lainya dalam mensosialisasikan rencana dan program pemberdayaan masyarakat kepada masyarakat maupun pihak lainya yang berkepentingan.
  3. Mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam suatu kerjasama lokal yang berlandaskan prinsip saling percaya antar stakeholders pemerintahan lokal di Indonesia.
  4. Mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat sesuai dengan prinsip demokratisasi, kemanusiaan dan berkeadilan.
  5. Mendorong terjadinya transformasi sosial pada multi pihak untuk mewujudkan masyarakat madani (Civil Society)
  6. Memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat dan pemerintahan lokal  dalam rangka peningkatan kapasitas agar mampu menciptakan kemandirian
  7. Mewujudkan pengembangan dan kemandirian kelompok / ruang belajar masyarakat
  8. Membangun tradisi dan membudayakan serta menumbuh-kembangkan nilai-nilai kemasyarakatan melalui penguatan-penguatan pada pemahaman atas prinsip demokratisasi, kemanusiaan dan keadilan.
  9. Mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup melalui penguatan pemerintahan desa dan kelurahan, lembaga kemasyarakatan dan upaya dalam penguatan kapasitas masyarakat.
  10. Mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
  11. Mewujudkan transparansi dan partisipasi masyarakat dengan adanya unit pengaduan dan penanganan masalah dalam proses pelaksanaan kegiatan pembangunan
  12. Penguatan pembangunan yang dilaksanakan dari, oleh dan untuk masyarakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan serta pengembangan tindak lanjut hasil pembangunan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat
 
 
Support : Creating Website | KOD Template | FTemplates
Copyright © 2011. KPM Banyuwangi - All Rights Reserved
Modificated by KOD Tutor | Portal Informasi Online
Proudly powered by Blogger