Profil KPM Banyuwangi

LEMBAGA
KOMUNITAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
( KPM )

PENDAHULUAN

Setiap pelaksanaan program pembangunan selalu dan sering diikuti oleh kata-kata pemberdayaan, masyarakat sudah dilibatkan dalam proses pembangunan, perencanaan pembangunan menggunakan dengan pola bottom-up, dan banyak lagi yang mengatasnamakan pemberdayaan masyarakat tetapi bagaimana pelaksanaannya..? Realitas masih banyak masyarakat yang tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, masyarakat diundang dalam setiap pertemuan..? Ya.. Setelah itu..Tidak tahu..!! Itulah yang terjadi di lingkungan masyarakat perdesaan. Pemberdayaan masyarakat tak ubahnya sebuah proyek yang dapat diselesaikan tepat waktu tanpa ada penguatan masyarakat untuk keberlanjutan perkembangan kemandirian masyarakat.

Dalam UU no 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) menjamin mekanisme perencanaan yang partisipatif dengan mengedepankan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pembangunan. Namun dalam kenyataannya proses perencanaan yang berasal dari bawah tersebut masih belum berjalan sesuai harapan, mengingat masih begitu dominannya pendekatan “top down” dalam pembangunan di Indonesia. Proses musrenbang yang dilaksanakan selama ini ternyata belum mampu mengakomodir kebutuhan riil masyarakat mengingat proses penganggaran yang masih didominasi oleh dinas-dinas/SKPD. 

Pemberdayaan masyarakat tidak hanya sekedar tertulis dalam setiap program pembangunan atau slogan kebijakan pemerintah tetapi benar-benar dapat diterapkan/direalisasikan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat melalui pendekatan pembangunan Dari, Oleh, Untuk Masyarakat (DOUM). Dalam hal ini masyarakat ditempatkan sebagai subyek pembangunan yang berperan dalam setiap tahapan pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan tahapan pelestarian hasil-hasil pembangunan.

Pemberdayaan masyarakat merupakan tugas kita bersama baik dari pemerintah, swasta maupun masyarakat sendiri untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat khususnya masyarakat miskin dalam menentukan atau memperbaiki kehidupannya. Salah satu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dapat diukur dari tugas pokok utama pemerintah yaitu pelayanan yang membuahkan keadilan, pembangunan yang menciptakan kemakmuran dan pemberdayaan yang menumbuhkan kemandirian. 

Sebagai masyarakat yang peduli terhadap pemberdayaan masyarakat, kami mencita-citakan suatu pemberdayaan masyarakat yang mengarah pada pengembangan kemampuan masyarakat dalam membuat perencanaan dan tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial atau memenuhi kebutuhan sosial sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimilikinya, dapat mengubah perilaku masyarakat dengan berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka, dan mengorganisir diri masyarakat dengan dimotivasi untuk terlibat dalam kegiatan peningkatan pendapatan dengan menggunakan sumber-sumber dan kemampuan-kemampuan mereka sendiri.

Dalam kenyataannya, seringkali proses pemberdayaan masyarakat tidak muncul secara otomatis, melainkan tumbuh dan berkembang berdasarkan interaksi masyarakat setempat dengan para pelaku pemberdayaan masyarakat yang berperan sebagai pendamping/fasilitator/kader pemberdayaan masyarakat.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat dan kondisi sosial masyarakat, kami sebagai pendamping/fasilitator/kader pemberdayaan masyarakat pada tanggal 24 Februari 2010 berketetapan hati untuk membentuk dan bergabung dalam wadah Lembaga Komunitas Pemberdayaan Masyarakat (KPM). 

Komunitas Pemberdayaan Masyarakat merupakan lembaga/wadah bagi seluruh pendamping/fasilitator/kader/pemerhati pemberdayaan masyarakat dari berbagai program/kegiatan yang bertekad dan berkomitmen bersama secara profesional untuk mewujudkan masyarakat madani.


VISI LEMBAGA

Mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan dengan pola Pemberdayaan Masyarakat


MISI LEMBAGA
  1. Memperkuat kapasitas dan kelembagaan masyarakat, pemerintahan desa, mengefektifkan fungsi dan peran pemerintahan lokal untuk mendorong terwujudnya pelembagaan sistem pembangunan partisipatif
  2. Membantu pemerintah dan lembaga lainya dalam mensosialisasikan rencana dan program pemberdayaan masyarakat kepada masyarakat maupun pihak lainya yang berkepentingan.
  3. Mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam suatu kerjasama lokal yang berlandaskan prinsip saling percaya antar stakeholders pemerintahan lokal di Indonesia.
  4. Mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat sesuai dengan prinsip demokratisasi, kemanusiaan dan berkeadilan.
  5. Mendorong terjadinya transformasi sosial pada multi pihak untuk mewujudkan masyarakat madani (Civil Society)
  6. Memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat dan pemerintahan lokal dalam rangka peningkatan kapasitas agar mampu menciptakan kemandirian
  7. Mewujudkan pengembangan dan kemandirian kelompok / ruang belajar masyarakat
  8. Membangun tradisi dan membudayakan serta menumbuh-kembangkan nilai-nilai kemasyarakatan melalui penguatan-penguatan pada pemahaman atas prinsip demokratisasi, kemanusiaan dan keadilan.
  9. Mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup melalui penguatan pemerintahan desa dan kelurahan, lembaga kemasyarakatan dan upaya dalam penguatan kapasitas masyarakat.
  10. Mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
  11. Mewujudkan transparansi dan partisipasi masyarakat dengan adanya unit pengaduan dan penanganan masalah dalam proses pelaksanaan kegiatan pembangunan
  12. Penguatan pembangunan yang dilaksanakan dari, oleh dan untuk masyarakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan serta pengembangan tindak lanjut hasil pembangunan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat


PRINSIP
Dalam mewujudkan visi dan misi Lembaga KPM berpegang teguh pada prinsip: Independen, Profesional, Kepedulian terhadap Masyarakat Miskin, Demokratis, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kebebasan, Persaudaraan, Kesetaraan, Kemitraan, Kerelawanan


BIDANG DAN BENTUK KEGIATAN
  • Pelayanan Informasi
  1. Sebagai pusat informasi melalui pengelolaan penerbitan dan publikasi tentang pemberdayaan masyarakat, kelembagaan masyarakat, dll
  2. Menyediakan dan mengembangkan kelompok/ruang belajar masyarakat
  3. Menyediakan jasa pelayanan informasi perkembangan teknologi, pelatihan, jaringan usaha, peluang usaha, informasi pasar, informasi pembiayaan/ permodalan dan lain-lain
  4. Sumber-sumber informasi dari lembaga/pusat informasi lainnya yang dimiliki oleh pemerintah, dunia usaha, masyarakat maupun dari internet
  5. Memberikan informasi dan mediasi perkembangan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan peraturan serta Undang-Undang yang berlaku sesuai dengan bidang pemberdayaan masyarakat yang ada.
  • Pelayanan Usaha
  1. Menyediakan jasa konsultasi dan bimbingan untuk kegiatan usaha maupun kelembagaan masyarakat,
  2. Membangun dan mengembangkan ekonomi kerakyatan sesuai dengan potensi yang dimiliki masyarakat dan daerah
  3. Penyusunan bisnis Plan dan pembuatan studi kelayakan program-program untuk pemberdayaan masyarakat, usaha kecil dan menengah
  4. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada potensi sumberdaya lokal dengan tetap menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup.
  5. Membantu pelaksanaan promosi, pameran, misi dagang, perluasan jaringan pemasaran dan temu usaha
  6. Pelayanan dibidang perijinan
  7. Meningkatkan kualitas hidup dan derajat kesehatan masyarakat melalui pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai.
  8. Aplikasi teknologi tepat guna
  9. Berperan aktif dalam upaya-upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bersih dan berwibawa
  10. Usaha yang dilakukan dapat dilakukan secara mandiri dan atau bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan prinsip hubungan kerja kemitraan dan kesetaraan.
  11. Kegiatan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan
  1. Sebagai pusat pendidikan dan pelatihan, mengorganisir pelaksanaan seminar, pemagangan dan studi banding.
  2. Pengembangan riset dan teknologi sebagai usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bentuk pendampingan, pelatihan-pelatihan dan penelitian.
  • Pelayanan Advokasi
  1. Menyiapkan pendamping masyarakat yang profesional, berkualitas, handal dan tangguh.
  2. Memberikan pembelaan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan hak rakyat atas pembangunan
  3. Memberikan pembelaan, penyelesaian kasus, memperjuangkan kepentingan-kepentingan kelembagaan masyarakat, usaha masyarakat, dll.
  • Alih Teknologi
  1. Memberikan pelayanan dalam rangka penguasaan, pemanfaatan serta alih teknologi
  2. Memberikan bantuan teknis dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif
  • Forum Komunikasi
  1. Menyelenggarakan forum komunikasi pemberdayaan masyarakat untuk membahas meningkatkan kemampuan/kapasitas konsultan, pendamping, fasilitator pemberdayaan masyarakat
  2. Forum diskusi, komunikasi dan kajian pembahasan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemberdayaan masyarakat
  3. Sarana penyalur aspirasi anggota dan atau masyarakat dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antara anggota dan atau antara organisasi kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, badan permusyawaratan perwakilan rakyat dan pemerintah;
  4. Memelihara dan melestarikan seni budaya dan adat istiadat untuk memperkokoh jati diri Bangsa Indonesia ditengah peradaban dan pergaulan bangsa-bangsa di dunia
Share this article :
 

+ komentar + 1 komentar

October 27, 2013 at 6:58 PM

maaf sebelumnya ,krn sy gk tau hrs kemn memulai pak.gini sy ingin sampah dibwi itu bs diolah ,selain menjd kompos kan bs menjd biogas yg bermanfaat tuk masyrkt,sampah plastik tuk brg yg bs mnjd nilai jual.sy menginginkan ada komunitas peduli lingkungan yg bs sy hubungi.sendainya bapak bs menghubungkan sy dgn mrk.makasih seblmnya

Post a Comment

 
Support : Creating Website | KOD Template | FTemplates
Copyright © 2011. KPM Banyuwangi - All Rights Reserved
Modificated by KOD Tutor | Portal Informasi Online
Proudly powered by Blogger