Pro Kontra Fasilitator Pribumi

Sunaryo, M.Pd
PRO KONTRA FASILITATOR PRIBUMI
(oleh : Sunaryo, M.Pd)
Pro kontra penilaian kinerja fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan asal daerah yang ditempatkan di daerahnya masing-masing menjadi unik, bila hal ini menjadi bahasan dalam Rakorprov Jawa Timur, akhir Oktober 2011 kemarin. Fasilitator asal daerah yang ditempatkan di daerahnya dipandang miring oleh beberapa pejabat dalam rapat koordinasi program di tingkat provinsi (Rakorprov). 

Beberapa pejabat berpandangan bahwa fasilitator asal daerah sulit dikendalikan dan sulit diatur dalam memenuhi keinginan para pejabat di tingkat kabupaten. Hal ini justru Lebih runyam lagi bila munculnya pandangan tersebut, hanya di dasarkan pada sentimen pribadi yang berlebihan dan tidak dilandasi studi analisis tentang kinerja fasilitator asal daerah dengan fasilitator luar daerah.

Hasil pengamatan dan studi kasus yang telah kami lakukan menunjukkan bahwa, kinerja fasilitator lokal justru berbanding terbalik terhadap anggapan beberapa pejabat asal kabupaten dalam rapat koordinasi program di Jawa Timur kemarin. 

Dalam studi kasus yang kami lakukan, sikap sulit dikendalikan dan sulit diatur tersebut dilakukan oleh fasilitator lokal, karena ternyata mereka memiliki aturan tersendiri dalam menjalankan program PNPM Mandiri Perdesaan, yaitu Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang dikeluarkan oleh kementrian dalam negeri Republik Indonesia. Sehingga jika ada kebijakan diluar aturan tersebut fasilitator lokal lebih berani untuk menentangnya, karena menurut fasilitator, mereka mempunyai tanggungjawab moral kepada masyarakat terhadap keberlangsungan program yang harus berpihak pada masyarakat miskin didaerahnya sendiri, hal inilah yang kemudian memicu munculnya respon debat diskusi di kalangan fasilitator lokal untuk menanggapi intervensi politik dan atau kepentingan pribadi terhadap program yang di kawalnya. 

Hasil studi kami mununjukan bahwa, pada bulan September 2011, dua (2) kecamatan di kabupaten Banyuwangi yang di fasilitasi oleh semua fasilitator lokal, tingkat pengembalian kredit usaha mikro (Simpan Pinjam khusus Perempuan) mencapai 100 persen, dan salah satu dari 2 kecamatan tersebut menjadi kecamatan terbaik yang diumumkan dalam semiloka SKPD dan DPRD tahun anggaran 2012, pada 8-9 November 2011 bulan ini. 

Hasil pengamatan kami yang lain juga memperkuat bahwa, Fasilitator lokal justru lebih matang dalam melakukan pendampingan perencanaan program. Dari hasil penelitian kami, 2 (dua) kecamatan di Banyuwangi yang bisa dan berhasil melaksanakan strategi integrasi program pada tahun 2011 hingga tahapan musrenbangcam (sebagaimana Juknis Integrasi kemendagri no. 414.2/2207/PMD, tanggal 18 Mei 2010) juga di fasilitasi oleh fasilitator lokal.

Berdasarkan hasil pengamatan penulis dilapangan menunjukkan bahwa, tingkat hubungan emosional antara fasilitator lokal dengan eksekutif dan legislatif lebih dekat dan kuat, sehingga jika ini dimanfaatkan dan dikembangkan tentu dalam rangka integrasi program tahun 2012 dan selanjutnya, dapat terlaksana dengan baik dan sukses. apalagi dalam juknis integrasi diatur bahwa, fasilitator di dituntut mampu memfasilitasi masyarakat lokal untuk menyampaikan dengar pendapat (hearing) dengan anggota dewan/eksekutif dan juga bupati/eksekutif. 

Hal inilah yang menjadi alasan mengapa pada tahun 2009, bupati Banyuwangi meminta fasilitator asal daerah bisa ditempatkan di daerahnya masing-masing, karena bisa saja bupati berpandangan bahwa fasilitator lokal lebih memahami peta wilayah, politik, geografis dan karakter sosial masyarakat di daerahnya. Sehingga diharapkan percepatan pembangunan bisa lebih cepat tercapai dengan hadirnya fasilitator asal daerah ini. Hal ini tentu sejalan dengan undang-undang otoda no. 32 tahun 2004. 

Penulis adalah:
pengamat pemberdayaan masyarakat, dan sebagai koordinator Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Indonesia
Share this article :
 

+ komentar + 1 komentar

December 7, 2019 at 11:31 AM

Dalam studi kasus yang kami lakukan, sikap sulit dikendalikan dan sulit diatur tersebut dilakukan oleh fasilitator lokal, karena ternyata mereka memiliki aturan tersendiri dalam menjalankan program PNPM Mandiri Perdesaan, yaitu Petunjuk Teknis Operasional (PTO)
LukQQ
Situs Ceme Online
Agen DominoQQ Terbaik
Bandar Poker Indonesia

Post a Comment

 
Support : Creating Website | KOD Template | FTemplates
Copyright © 2011. KPM Banyuwangi - All Rights Reserved
Modificated by KOD Tutor | Portal Informasi Online
Proudly powered by Blogger