Juklak Musrebang Desa & Kecamatan

Situbondo, 21 Januari 2011

Nomor : 414.2/ /431.303.2.1/2011
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Petunjuk Pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2011

K e p a d a Yth.
Sdr. Camat Se Kab. Situbondo

Di -
S I T U B O N D O


Dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu keterlibatan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta kepada semua Camat se Kabupaten Situbondo untuk segera melaksanakan “MUSRENBANG” di tingkat Desa/Kelurahan maupun Kecamatan, dengan berpedoman pada petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan tahun 2011, dengan penjelasan sebagai berikut :

A. DASAR PELAKSANAAN

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  6. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
  9. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 20 Agustus 2007 Nomor : 050/1146/II/Bangda Perihal Masa Reses dan keterlibatan DPRD dalam Musrenbang.

B. TUJUAN

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Desa/Kelurahan dan Kecamatan secara umum dilaksanakan dengan tujuan untuk :

  1. Mengadakan evaluasi pelaksanaan program/proyek pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun 2010.
  2. Membahas dan mengidentifikasi seluruh potensi dan permasalahan atau kendala yang dihadapi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan yang akan datang.
  3. Mensinkronkan hasil-hasil perencanaan partisipatif dari tingkat Desa/Kelurahan dalam satu wilayah Kecamatan dengan rencana pembangunan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten di Kecamatan bersangkutan sehingga menjadi usulan yang sistematis, mantap dan terpadu.

C. MEKANISME PELAKSANAAN MUSRENBANG DESA/KELURAHAN DAN KECAMATAN

C.1. Pra Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan

Sebelum pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan, maka akan didahului pelaksanaan Pra Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Situbondo.

a. Utusan peserta yang diundang oleh Camat adalah :

a.1. Utusan Kecamatan :
Masing-masing Kecamatan sebanyak 10 (Sepuluh) orang, terdiri dari :
• Camat, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Semua Kasi Kecamatan (Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan, Kasi Ekonomi, Kasi Sosial dan Kasi Trantib), Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Dinas/Instansi terkait di Kecamatan.

a.2. Utusan Desa/Kelurahan :
Masing-masing Desa/Kelurahan sebanyak 3 (Tiga) orang, terdiri dari :
• Kepala Desa/Kelurahan atau yang mewakili
• Sekretaris Desa/Kelurahan
• Kaur Pembangunan Desa/Kasi Pembangunan
Kelurahan.

C.2. Musrenbang Desa/Kelurahan

C.2.1. Pengertian

  1. Musrenbang Desa/Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) Desa/Kelurahan, pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan Desa/Kelurahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
  2. Musrenbang Desa/Kelurahan dilaksanakan dengan memperhatikan RPJMDesa (artinya bagi Desa yang RPJMDes belum tersusun agar segera menyelesaikan RPJMDes), sebagai implementasi rencana tahun berjalan, serta masukan dari narasumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
  3. Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang Desa/Kelurahan melalui pembahasan yang disepakati bersama (terdiri dari Kepala Desa, Ketua RT/RW, Kepala Dusun, Kerawat Desa, BPD, LPM, KPM, Kelompok perempuan seperti PKK, Fatayat, Muslimat), Kelompok Pemuda, Organisasi Masyarakat dan Pengusaha, Tokoh Masyarakat, LSM/Organisasi keagamaan (NU dan MD)/Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Politik yang ada di Desa/Kelurahan.

C.2.2. Tujuan

  1. Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat dibawahnya (Musyawarah Dusun/Kelompok yang dikoordinir oleh KPM/LPM).
  2. Menetapkan kegiatan prioritas Desa/Kelurahan yang akan dibiayai dari ADD yang berasal dari APBD Kabupaten maupun sumber pendanaan lainnya.
  3. Menetapkan kegiatan prioritas yang akan diajukan untuk
  4. dibahas pada Forum Musrenbang Kecamatan (untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten atau APBD Provinsi).
  5. Menetapkan kegiatan prioritas yang akan diajukan pada PNPM – Mpd tahun 2011

C.2.4. Mekanisme

Tahapan pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan terdiri dari :

1. Tahap Persiapan :

a. Kepala Desa/Lurah menetapkan Tim Fasilitator Musrenbang Desa/Kelurahan yang terdiri dari BPD, LPM dan aparat pemerintah desa lainnya. Tugas Tim Fasilitator Musrenbang Desa/Kelurahan adalah memfasilitasi pelaksanaan musyawarah di tingkat Dusun/RW/ kelompok, serta memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan.

b. Keluaran dari musyawarah Dusun/RW/kelompok adalah:

a) Daftar masalah dan kebutuhan.

b) Gagasan dan atau usulan kegiatan prioritas masing-masing Dusun/RW/kelompok untuk diajukan ke Musrenbang Desa/Kelurahan.

c) Jumlah Wakil/Delegasi masing-masing Dusun/RW/ kelompok disesuaikan kondisi setempat.

c. Kepala Desa/Lurah menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Desa/Kelurahan.

d. Tim Penyelenggara Musrenbang Desa/Kelurahan melakukan hal-hal sebagai berikut :

a) Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Desa/ Kelurahan dimulai tanggal 02 Februari s/d 21 Februari 2011 dan melaporkan jadual tersebut ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Situbondo melalui Camat sebagai laporan ke Bapemas Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

b) Mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda dan tempat Musrenbang minimal 3 (Tiga) hari sebelum kegiatan dilakukan, agar peserta dapat melakukan pendaftaran dan atau diundang.
c) Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang.
d) Menyiapkan tempat, peralatan dan bahan /materi serta notulen untuk Musrenbang Desa/Kelurahan.

5. Tahap Pelaksanaan :

a. Pemaparan Camat tentang prioritas kegiatan pembangunan di Kecamatan yang bersangkutan.
b. Pemaparan Camat atau masyarakat terhadap perkembangan penggunaan Anggaran dan Belanja Desa/Kelurahan tahun sebelumnya dan pendanaan lainnya dalam membiayai program pembangunan Desa/Kelurahan, dengan memuat jumlah usulan yang dihasilkan pada forum sejenis.
c. Pemaparan Kepala Desa/Lurah tentang prioritas kegiatan untuk tahun berikutnya. Pemaparan ini bersumber dari dokumen RPJMDesa/Kelurahan.
d. Penjelasan Kepala Desa tentang perkiraan jumlah ADD yang dibutuhkan untuk tahun berikutnya.
e. Pemaparan masalah utama yang dihadapi masyarakat Desa/Kelurahan oleh beberapa perwakilan dari masyarakat.
f. Pembahasan dan penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun yang akan datang sesuai dengan potensi serta permasalahan di Desa/Kelurahan. (Form: 1.1).
g. Pemisahan kegiatan berdasarkan : a) kegiatan yang akan diselesaikan sendiri ditingkat Desa/Kelurahan, dan b) kegiatan yang menjadi tanggungjawab SKPD yang akan dibahas dalam Musrenbang Kecamatan. (Form: 1.2 dan Form 1.3).
h. Perumusan kriteria untuk menyusun kegiatan prioritas sebagai metode untuk menyeleksi usulan kegiatan.
i. Pemilihan dan penetapan Perwakilan Masyarakat / Delegasi Desa/Kelurahan (1-5 orang) untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan. Delegasi ini harus menyertakan Perwakilan Perempuan. (Form : 1.4).
j. Penandatanganan Berita Acara Musrenbang Desa/ Kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah, Perwakilan Masyarakat dan BPD.

C.2.5. Keluaran

Keluaran dari kegiatan Musrenbang Desa/Kelurahan
1. Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan (Form : 1.5) yang berisi :
a. Prioritas kegiatan pembangunan skala Desa/Kelurahan yang akan didanai oleh ADD dan/atau swadaya. (Form 1.1. dan 1.2).

b. Prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui SKPD yang dilengkapi dengan kode Desa/Kelurahan dan Kecamatan dan akan dibahas pada forum Musrenbang Kecamatan. (Form : 1.3).
2. Daftar nama Delegasi untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan (Form : 1.4).
3. Berita Acara Musrenbang Desa/Kelurahan (Form : 1.6).

C.2.6. Peserta

Peserta Musrenbang Desa/Kelurahan adalah perwakilan komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang berada di Desa/Kelurahan, seperti Ketua RT/RW, Kepala Dusun, Toga, Wakil Kelompok Perempuan (PKK, Fatayat & Aisyiah), Wakil Kelompok Pemuda, Ormas, Pengusaha, Kelompok Tani/Nelayan, komite Sekolah, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM), dll.

C.2.7. Narasumber

Kepala Desa/Lurah, Anggota DPRD yang berdomisili di Desa/Kelurahan Ketua dan para anggota BPD, Camat dan Aparat Kecamatan, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, Pejabat Instansi yang ada di Desa atau Kecamatan, dan LSM yang bekerja di desa yang bersangkutan.

C.2.8. Tugas Tim Penyelenggara

  1. Sebagaimana tersebut pada (point C.2.4. butir d).
  2. Menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.
  3. Merangkum Berita Acara hasil Musrenbang Desa/ Kelurahan yang sekurang-kurangnya memuat prioritas kegiatan yang disepakati dan daftar nama delegasi yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan.
  4. Menyebarluaskan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.

C.2.9. Tugas Delegasi Desa/Kelurahan

  1. Membantu Tim Penyelenggara menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.
  2. Memaparkan daftar prioritas kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan pada forum Musrenbang Kecamatan.

C.3. Musrenbang Kecamatan

C.3.1. Pengertian

1. Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan kegiatan prioritas dari Desa/Kelurahan serta menyepakati rencana kegiatan lintas Desa/Kelurahan di Kecamatan yang bersangkutan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Kecamatan dan Rencana Kerja SKPD Kabupaten pada tahun berikutnya.


2. Musrenbang Kecamatan menghasilkan antara lain :

a) Daftar kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan sendiri oleh Kecamatan dan menjadi Rencana Kerja (Renja) Kecamatan yang akan dibiayai melalui anggaran Kecamatan yang bersumber dari APBD Kabupaten pada tahun berikutnya.
b) Daftar kegiatan prioritas yang akan diusulkan ke Kabupaten yang disusun menurut SKPD dan atau gabungan SKPD untuk dibiayai melalui anggaran SKPD yang bersumber dari APBD Kabupaten.
c) Daftar nama Delegasi Kecamatan untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten.

C.3.2. Tujuan

1. Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari tingkat Desa/Kelurahan yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan yang bersangkutan.
2. Membahas dan menetapkan kegiatan prioritas pembangunan di tingkat Kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan.
3. Melakukan klarifikasi atas kegiatan prioritas pembangunan Kecamatan sesuai dengan fungsi SKPD Kabupaten.

C.3.3. Mekanisme

Tahapan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan terdiri dari :

1. Tahap Persiapan :

a) Camat menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan.
b) Tim penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut :
 Mengkompilasi kegiatan prioritas pembangunan dari masing-masing Desa/Kelurahan berdasarkan fungsi SKPD yang menjadi tanggungjawab SKPD.
 Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Kecamatan mulai dari tanggal 01 Maret s/d 08 Maret 2011 dan melaporkan jadual tersebut kepada BPMP Kabupaten Situbondo paling lambat H – 3 sebelum pelaksanaan guna menyusun jadual Monitoring dan Evaluasi Tim Kabupaten sekaligus sebagai laporan ke Bapemas dan Bappeprov Jawa Timur
 Mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda dan tempat Musrenbang minimal 3 (Tiga) hari sebelum kegiatan dilakukan, agar peserta bisa menyiapkan diri dan segera melakukan pendaftaran dan atau diundang.
 Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Kecamatan, serta menyiapkan tempat, peralatan dan bahan/materi, notulen untuk Musrenbang Kecamatan.


6. Tahap Pelaksanaan :

a. Pemaparan Camat mengenai masalah-masalah utama Kecamatan, seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, prasarana dan pengangguran.
b. Pemaparan Kepala UPTD SKPD setempat atau Pejabat SKPD Kabupaten mengenai rancangan Renja SKPD di Tingkat Kecamatan yang bersangkutan beserta strategi dan besaran plafon dananya.
c. Pemaparan Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan tentang masalah utama dan kegiatan prioritas dari masing-masing Desa/Kelurahan menurut fungsi/SKPD.
d. Verifikasi oleh Delegasi Desa/Kelurahan untuk memastikan semua kegiatan prioritas yang diusulkan oleh Desa/Kelurahan sudah tercantum menurut SKPD.
e. Pembagian peserta Musrenbang ke dalam kelompok pembahasan berdasarkan jumlah fungsi/SKPD atau gabungan SKPD yang tercantum.
f. Kesepakatan kegiatan prioritas pembangunan Kecamatan yang dianggap perlu oleh peserta Musrenbang, namun belum diusulkan oleh Desa/Kelurahan (kegiatan lintas Desa/Kelurahan yang belum diusulkan Desa/Kelurahan).
g. Pemaparan prioritas pembangunan Kecamatan dari tiap-tiap kelompok fungsi/SKPD atau gabungan SKPD dihadapan seluruh peserta Musrenbang Kecamatan.
h. Pemilihan dan penetapan daftar nama Delegasi Kecamatan (3 - 5 orang) untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten. Komposisi Delegasi harus terdapat perwakilan perempuan.

C.3.4. Keluaran

Keluaran dari kegiatan Musrenbang Kecamatan adalah :
1. Dokumen Renja Kecamatan yang akan dibiayai melalui anggaran Kecamatan yang bersumber dari APBD Kabupaten pada tahun berikutnya.
2. Daftar kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan melalui SKPD atau gabungan SKPD.
3. Daftar nama Delegasi Kecamatan untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
4. Berita Acara Musrenbang Tahunan Kecamatan.

C.3.5. Peserta

Peserta Musrenbang Kecamatan adalah individu atau kelompok yang merupakan wakil dari Desa/Kelurahan dan wakil dari kelompok-kelompok masyarakat yang beroperasi dalam skala kecamatan (Orsosmasy, Organisasi Petani, Pengrajin, PKK, LPM, BPD, Kades dll).

C.3.6. Narasumber

1. Dari Kabupaten : BPMP, Bappeda., SKPD terkait, Kepala UPTD SKPD, Kepala-Kepala Unit Pelayanan di Kecamatan ybs, Anggota DPRD dari wilayah pemilihan Kecamatan ybs. Khusus untuk Anggota DPRD, forum ini bisa menjadi forum untuk menjaring aspirasi masyarakat.

2. Dari Kecamatan : Camat, Aparat Kecamatan, LSM yang bekerja di kecamatan ybs, dan para ahli/profesional yang dibutuhkan)

C.3.7. Tugas Tim Penyelenggara

1. Merekap hasil dari seluruh Musrenbang Desa/Kelurahan.
2. Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Kecamatan.
3. Mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda dan tempat pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.
4. Membantu para Delegasi Kecamatan dalam menjalankan tugasnya di Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
5. Merangkum daftar kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan untuk dibahas pada Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
6. Merangkum Berita Acara hasil Musrenbang Kecamatan sekurang-kurangnya memuat : a) Kegiatan prioritas yang disepakati, dan b) Daftar nama Delegasi yang terpilih.
7. Menyampaikan Berita Acara hasil Musrenbang Keca-matan kepada anggota DPRD dari wilayah pemilihan Kecamatan yang bersangkutan sebagai referensi dalam Forum pembahasan Panitia Anggaran DPRD.

C.3.8. Tugas Delegasi Kecamatan

1. Membantu Tim Penyelenggara menyusun daftar kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan untuk dibahas pada Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
2. Memperjuangkan kegiatan prioritas pembangunan Kecamatan dalam Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
3. Mengambil inisiatif untuk membahas perkembangan usulan Kecamatan dalam Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
4. Mendiskusikan berita acara hasil Musrenbang Kecamatan dengan anggota DPRD dari wilayah pemilihan Kecamatan yang bersangkutan.

D. SUMBER DANA

1. Untuk penyelenggaraan Musrenbang Desa/Kelurahan agar dianggarkan dalam ADD dan Anggaran Keuangan Kelurahan masing-masing pada tahun anggaran 2011.
2. Untuk penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan, dananya dianggarakan dalam RKA Kecamatan tahun 2011 yang ditetapkan dalam APBD Kabupaten tahun 2011.
3. Adapun rincian penggunaan dana Musrenbang Kecamatan dipergunakan untuk :
a. Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan Tahun 2011 dengan kegiatan meliputi :
a.1. Honorariuam/Transportasi Pengarah/Panitia/Narasumber.
a.2. Konsumsi, akomodasi, dekorasi dan dokumentasi.
a.3. ATK, pembuatan laporan hasil Musrenbang tingkat Kecamatan dalam bentuk sesuai format 1.7.
b. Pembinaan dan pengarahan Musrenbang Desa di wilayah Kecamatan pada tahun 2011.


E. PELAPORAN

1. Laporan hasil Musrenbang tingkat Desa berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) tahun 2012 dibuat sesuai kebutuhan dan disampaikan kepada Kecamatan sebagai acuan Musrenbang tingkat Kecamatan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan diterima di tingkat kecamatan (blangko terlampir).
2. Laporan hasil penyelenggaraan Musrenbang tingkat Kecamatan dibuat rangkap 4 (empat) untuk disampaikan kepada Kepala BAPPEDA PROV., Kepala BAPPEMAS Provinsi Jawa Timur, Kepala BadanPerencanaan dan Pembangunan Daerah dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Situbondo melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Situbondo, berupa : hard copy dan soft copy nya paling lambat diserahkan 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan mengingat akan segera dilaksanakan Forum SKPD Kabupaten dan Musrenbang Kabupaten yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2011.

F. LAIN-LAIN

1. Guna mendukung kesiapan pelaksanaan Musrenbang pada setiap jenjang, yang memuat usulan program/kegiatan pembangunan Desa, maka penyelenggaraan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan harus diselenggarakan tepat waktu.
Mengingat waktu yang sangat terbatas diminta perhatian Saudara Camat untuk segera membuat Jadual Musrenbang baik Tingkat Desa/Kelurahan maupun Tingkat Kecamatan.

2. Kasi Pembangunan beserta Kasi-Kasi Kecamatan yang dikoordinir oleh Sekretaris Camat (Sekcam) juga peserta diskusi lainnya diharapkan dapat mempersiapkan bahan/rencana program kegiatan yang akan dibahas sesuai dengan bidangnya masing-masing.

3. Dalam penyelenggaraan Musrenbang tahun 2012 ini agar lebih selektif dalam menetapkan usulan program/kegiatan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Usulan Desa/Kelurahan benar-benar merupakan kebutuhan yang sangat mendesak/sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
b. Tingkat partisipasi masyarakat dalam mendukung program/ kegiatan sangat dibutuhkan dan dapat diukur/dinilai dalam bentuk uang, material, tenaga kerja.
c. Usulan Desa/Kelurahan tersebut secara rasional dalam Musrenbang dapat diterima dan disetujui oleh mayoritas Desa/Kelurahan dalam wilayah Kecamatan yang bersangkutan.
d. Tingkat kesiapan masyarakat dapat berupa :
d.1. Adanya kemampuan untuk melaksanakan proyek/ program/kegiatan.
d.2. Adanya kemampuan untuk penxediaan bahan-bahan/ material.
e. Prioritas Pembangunan Daerah mengacu pada RPJMD tahun 2011 - 2015 :
e.1. Peningkatan aksesbilitas pendidikan yang berkualitas dan terjangkau untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945.
e.2. Peningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas, terjangkau dan memadai Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Manusia.
e.3. Revitalisasi sektor pertanian baik pada design kebijakan maupun faktor teknis pembangunan pertanian.
e.4. Penguatan perekonomian daerah berbasis potensi yang ada dalam masyarakat , sumber daya alam, tersedia dan keunggulan kompetitif masing – masing wilayah.
e.5. Peningkatan efektivitas penanggulangan kemiskinan.

e.6. Peningkatan kualitas sumber daya aparatur daerah yang lebih handal, kompeten dan profesional dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
e.7. Pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan menekankan pada prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup (LH).

f. Hal yang belum dijelaskan dalam petunjuk ini harap dikoordinasikan dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Situbondo (Bidang Keswadayaan Masyarakat dan Sarana Prasarana).

Demikian untuk mendapatkan perhatian dalam pelaksanaannya.

BUPATI SITUBONDO




H. DADANG WIGIARTO, SH


Tindasan : Disampaikan kepada Yth.

1. Sdr. Kepala BAPPEDA Kab. Situbondo ;
2. Arsip.
Share this article :
 

+ komentar + 2 komentar

December 10, 2019 at 4:55 PM

Trimakasih

April 19, 2021 at 9:08 PM

SAYA MENYAMBUT ANDA SEMUA DI HALAMAN INI
INI CERITAKU

Saya MURNI SANTI, Seorang wanita, ibu, saudara perempuan dan teman dari (Bekasi), Indonesia, saya adalah REAL ESTATE MANAGER dan saya telah mengalami banyak tekanan keuangan akhir-akhir ini, tidak ada yang mau meminjam kami uang untuk menyelesaikan proyek komersial kami yang telah dibangun beberapa bulan sekarang. Saya telah ditipu oleh beberapa perusahaan peminjaman palsu yang mengklaim sejumlah besar uang dari saya tanpa kami tidak menerima pinjaman.

Saya frustrasi, suami saya mencoba yang terbaik dan membantu, saya akan bunuh diri karena rasa sakit itu, itu terlalu berat untuk ditanggung dan saya kehilangan semua harapan, sampai saya diperkenalkan dengan SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL sebuah perusahaan pinjaman yang disponsori oleh bank dunia itu sendiri.

Saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dan memang menghubungi perusahaan, petugas bagian pinjaman mereka yang benar-benar memberi saya harapan dan mengatakan kepada saya untuk tidak khawatir perusahaan akan meminjamkan uang kepada saya, bahkan ketika jumlah yang saya butuhkan sangat besar, dan semua yang bisa saya berikan kepada mereka persyaratan yang merupakan beberapa informasi pribadi, yang saya lakukan.

Saya menjalani semua proses, mereka berjanji untuk meminjamkan uang yang saya minta setelah mengonfirmasi bahwa saya memenuhi syarat untuk pinjaman, saya diminta untuk menunggu, yang sangat mengejutkan saya adalah pinjaman masuk ke akun saya dan saya mengkonfirmasinya .. Perusahaan kembali secara finansial dan keluarga saya baik-baik saja, ini membuat hidup saya lebih baik, saya bersyukur kepada Allah dan kepada SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL
GMAIL ..... allglobalgrantloan@gmail.com

UNTUK MENGHUBUNGI KU
NAMA Perusahaan: SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL EMAIL Perusahaan: allglobalgrantloan@gmail.com
Whatsapp Perusahaan: +1(301)971-4445
Nama Saya: MURNI SANTI
Email Saya: murnisanti55@gmail.com

Post a Comment

 
Support : Creating Website | KOD Template | FTemplates
Copyright © 2011. KPM Banyuwangi - All Rights Reserved
Modificated by KOD Tutor | Portal Informasi Online
Proudly powered by Blogger