Selamat datang di blognya Komunitas Banyuwangi - kpm banyuwangi

Pemberdayaan Perempuan dan Perubahan Sosial

Ilustrasi
Dalam harian Kompas beberapa waktu lalu disebutkan, komitmen Indonesia dalam melaksanakan tujuan pembangunan milenium (Millenium Development Goals atau MDG’s) mengalami penurunan yang signifikan. Posisi terakhir, hanya dapat disejajarkan dengan Myanmar dan negara-negara Afrika umumnya.

Jangan tanya negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang di dasawarsa 70-an banyak belajar dari Indonesia, dengan mendatangkan sejumlah mahasiswa ke berbagai perguruan tinggi dan para pekerja minyak ke Pertamina. Jadilah University of Malaysia dan Petronas seperti sekarang, meninggalkan jauh “guru”-nya.

Selain pendidikan dan perminyakan, salah satu yang paling menonjol ialah tentang kesetaraan gender yang merupakan salah satu indikator MDG’s.

Berbicara soal pergerakan perempuan Indonesia, sebenarnya tak terlepas dari kemajuan bangsa Indonesia sendiri. Gerakan emansipasi yang banyak didengungkan organisasi wanita barat mem-booming pada dasawarsa kedua di abad ini. Hal tersebut direspon oleh para elit wanita Indonesia dengan melaksanakan Kongres Perempuan Indonesia I di Yogyakarta, pada akhir tahun 1928. Ini dapat dikatakan sebagai kemerdekaan kaum perempuan, yang mendahului kemerdekaan negara Indonesia sendiri.

Secara sosial budaya, peristiwa ini merupakan tonggak sejarah kemajuan wanita Indonesia. Bayangkan saja, pada masa itu kungkungan adat sering dituding menomorduakan wanita Indonesia di belakang kaum pria. Demikian pula penterjemahan yang salah dari dogma agama, seolah menjadi pembenaran bahwa kaum perempuan harus berada di belakang kaum adam dalam segala aspek dan bidang kehidupan.

Dari peristiwa Kongres Perempuan Indonesia I tadi dapat dikatakan, respon perempuan Indonesia waktu itu, untuk mengadakan kongres adalah suatu proses perubahan sosial-budaya, yang merupakan bagian dari proses pembangunan masyarakat Indonesia.

Sama halnya seperti lahirnya sejumlah program penanggulangan kemiskinan yang mulai dipertegas melalui UU No. 5 Tahun 1990, tentang Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) untuk hal yang bersifat ekonomi kerakyatan. Program IDT disusul dan dilengkapi P3DT untuk kegiatan infrastruktur pedesaan. Selanjutnya “dikawinkan” melalui program PPK yang menangkap kedua program (ekonomi dan infrastruktur) yang dikenal dengan open menu. Kemudian disusul dengan kegiatan sejenis untuk di perkotaan dengan nama P2KP.

Namun, sebenarnya yang membedakan adalah payung besarnya. PPK melalui Kementrian Dalam Negeri, dan P2KP melalui Departemen Pekerjaan Umum, meski keduanya sama-sama menyitir pemberdayaan perempuan sebagai salah satu isunya.

Secara socio-anthropologist, suatu pembangunan dapat dikatakan sebagai suatu proses yang secara sengaja diadakan untuk mendorong perubahan sosial budaya ke suatu arah tertentu. Sedangkan perubahan sosial budaya, seperti yang dikatakan Antropolog dan peneliti senior LIPI EKM Masinambow, merupakan suatu proses perubahan yang mencakup, antara lain menggeser hal-hal yang sudah ada, menggantikannya, mentransformasikannya, dan menambah yang baru, yang kemudian berdiri berdampingan dengan hal-hal uang sudah ada.

Kembali ke masalah pembangunan yang berwawasan gender (Gender Equitable Development atau GED) yang di Indonesia saat ini sering dikaitkan dengan kemiskinan dan pembangunan yang tak berkelanjutan. Ahli Community Capacity Building lulusan Columbia University (AS), Aisyah Muttalib mengatakan, GED adalah suatu transformasi untuk men-gender-kan (en-gender) ekonomi hingga akan terwujud suatu tatanan ekonomi baru, di mana pemerataan gender dipegang sebagai suatu nilai yang paling mendasar.

Ekonomi baru seperti inilah yang telah dijalankan oleh seluruh wanita di dunia secara otomatis sebagai kodrat kewanitaannya. Mereka mengelola sumber daya demi mempertahankan segalanya. Bukan saja kehidupan diri, tapi juga keluarganya, masyarakat, dan anak-anak yang dilahirkannya. (Tety Hartya, Praktisi Pemberdayaan Perempuan/Ari Hariadi, mantan Community Development & Women In Development NTT-WRDS CIDA, KMW I P2KP-2 Kalbar; Nina)
 

Profil KPM Banyuwangi

LEMBAGA
KOMUNITAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
( KPM )

PENDAHULUAN

Setiap pelaksanaan program pembangunan selalu dan sering diikuti oleh kata-kata pemberdayaan, masyarakat sudah dilibatkan dalam proses pembangunan, perencanaan pembangunan menggunakan dengan pola bottom-up, dan banyak lagi yang mengatasnamakan pemberdayaan masyarakat tetapi bagaimana pelaksanaannya..? Realitas masih banyak masyarakat yang tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, masyarakat diundang dalam setiap pertemuan..? Ya.. Setelah itu..Tidak tahu..!! Itulah yang terjadi di lingkungan masyarakat perdesaan. Pemberdayaan masyarakat tak ubahnya sebuah proyek yang dapat diselesaikan tepat waktu tanpa ada penguatan masyarakat untuk keberlanjutan perkembangan kemandirian masyarakat.

Dalam UU no 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) menjamin mekanisme perencanaan yang partisipatif dengan mengedepankan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pembangunan. Namun dalam kenyataannya proses perencanaan yang berasal dari bawah tersebut masih belum berjalan sesuai harapan, mengingat masih begitu dominannya pendekatan “top down” dalam pembangunan di Indonesia. Proses musrenbang yang dilaksanakan selama ini ternyata belum mampu mengakomodir kebutuhan riil masyarakat mengingat proses penganggaran yang masih didominasi oleh dinas-dinas/SKPD. 

Pemberdayaan masyarakat tidak hanya sekedar tertulis dalam setiap program pembangunan atau slogan kebijakan pemerintah tetapi benar-benar dapat diterapkan/direalisasikan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat melalui pendekatan pembangunan Dari, Oleh, Untuk Masyarakat (DOUM). Dalam hal ini masyarakat ditempatkan sebagai subyek pembangunan yang berperan dalam setiap tahapan pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan tahapan pelestarian hasil-hasil pembangunan.

Pemberdayaan masyarakat merupakan tugas kita bersama baik dari pemerintah, swasta maupun masyarakat sendiri untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat khususnya masyarakat miskin dalam menentukan atau memperbaiki kehidupannya. Salah satu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dapat diukur dari tugas pokok utama pemerintah yaitu pelayanan yang membuahkan keadilan, pembangunan yang menciptakan kemakmuran dan pemberdayaan yang menumbuhkan kemandirian. 

Sebagai masyarakat yang peduli terhadap pemberdayaan masyarakat, kami mencita-citakan suatu pemberdayaan masyarakat yang mengarah pada pengembangan kemampuan masyarakat dalam membuat perencanaan dan tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial atau memenuhi kebutuhan sosial sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimilikinya, dapat mengubah perilaku masyarakat dengan berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka, dan mengorganisir diri masyarakat dengan dimotivasi untuk terlibat dalam kegiatan peningkatan pendapatan dengan menggunakan sumber-sumber dan kemampuan-kemampuan mereka sendiri.

Dalam kenyataannya, seringkali proses pemberdayaan masyarakat tidak muncul secara otomatis, melainkan tumbuh dan berkembang berdasarkan interaksi masyarakat setempat dengan para pelaku pemberdayaan masyarakat yang berperan sebagai pendamping/fasilitator/kader pemberdayaan masyarakat.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat dan kondisi sosial masyarakat, kami sebagai pendamping/fasilitator/kader pemberdayaan masyarakat pada tanggal 24 Februari 2010 berketetapan hati untuk membentuk dan bergabung dalam wadah Lembaga Komunitas Pemberdayaan Masyarakat (KPM). 

Komunitas Pemberdayaan Masyarakat merupakan lembaga/wadah bagi seluruh pendamping/fasilitator/kader/pemerhati pemberdayaan masyarakat dari berbagai program/kegiatan yang bertekad dan berkomitmen bersama secara profesional untuk mewujudkan masyarakat madani.


VISI LEMBAGA

Mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan dengan pola Pemberdayaan Masyarakat


MISI LEMBAGA
  1. Memperkuat kapasitas dan kelembagaan masyarakat, pemerintahan desa, mengefektifkan fungsi dan peran pemerintahan lokal untuk mendorong terwujudnya pelembagaan sistem pembangunan partisipatif
  2. Membantu pemerintah dan lembaga lainya dalam mensosialisasikan rencana dan program pemberdayaan masyarakat kepada masyarakat maupun pihak lainya yang berkepentingan.
  3. Mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam suatu kerjasama lokal yang berlandaskan prinsip saling percaya antar stakeholders pemerintahan lokal di Indonesia.
  4. Mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat sesuai dengan prinsip demokratisasi, kemanusiaan dan berkeadilan.
  5. Mendorong terjadinya transformasi sosial pada multi pihak untuk mewujudkan masyarakat madani (Civil Society)
  6. Memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat dan pemerintahan lokal dalam rangka peningkatan kapasitas agar mampu menciptakan kemandirian
  7. Mewujudkan pengembangan dan kemandirian kelompok / ruang belajar masyarakat
  8. Membangun tradisi dan membudayakan serta menumbuh-kembangkan nilai-nilai kemasyarakatan melalui penguatan-penguatan pada pemahaman atas prinsip demokratisasi, kemanusiaan dan keadilan.
  9. Mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup melalui penguatan pemerintahan desa dan kelurahan, lembaga kemasyarakatan dan upaya dalam penguatan kapasitas masyarakat.
  10. Mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
  11. Mewujudkan transparansi dan partisipasi masyarakat dengan adanya unit pengaduan dan penanganan masalah dalam proses pelaksanaan kegiatan pembangunan
  12. Penguatan pembangunan yang dilaksanakan dari, oleh dan untuk masyarakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan serta pengembangan tindak lanjut hasil pembangunan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat


PRINSIP
Dalam mewujudkan visi dan misi Lembaga KPM berpegang teguh pada prinsip: Independen, Profesional, Kepedulian terhadap Masyarakat Miskin, Demokratis, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kebebasan, Persaudaraan, Kesetaraan, Kemitraan, Kerelawanan


BIDANG DAN BENTUK KEGIATAN
  • Pelayanan Informasi
  1. Sebagai pusat informasi melalui pengelolaan penerbitan dan publikasi tentang pemberdayaan masyarakat, kelembagaan masyarakat, dll
  2. Menyediakan dan mengembangkan kelompok/ruang belajar masyarakat
  3. Menyediakan jasa pelayanan informasi perkembangan teknologi, pelatihan, jaringan usaha, peluang usaha, informasi pasar, informasi pembiayaan/ permodalan dan lain-lain
  4. Sumber-sumber informasi dari lembaga/pusat informasi lainnya yang dimiliki oleh pemerintah, dunia usaha, masyarakat maupun dari internet
  5. Memberikan informasi dan mediasi perkembangan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan peraturan serta Undang-Undang yang berlaku sesuai dengan bidang pemberdayaan masyarakat yang ada.
  • Pelayanan Usaha
  1. Menyediakan jasa konsultasi dan bimbingan untuk kegiatan usaha maupun kelembagaan masyarakat,
  2. Membangun dan mengembangkan ekonomi kerakyatan sesuai dengan potensi yang dimiliki masyarakat dan daerah
  3. Penyusunan bisnis Plan dan pembuatan studi kelayakan program-program untuk pemberdayaan masyarakat, usaha kecil dan menengah
  4. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada potensi sumberdaya lokal dengan tetap menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup.
  5. Membantu pelaksanaan promosi, pameran, misi dagang, perluasan jaringan pemasaran dan temu usaha
  6. Pelayanan dibidang perijinan
  7. Meningkatkan kualitas hidup dan derajat kesehatan masyarakat melalui pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai.
  8. Aplikasi teknologi tepat guna
  9. Berperan aktif dalam upaya-upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bersih dan berwibawa
  10. Usaha yang dilakukan dapat dilakukan secara mandiri dan atau bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan prinsip hubungan kerja kemitraan dan kesetaraan.
  11. Kegiatan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan
  1. Sebagai pusat pendidikan dan pelatihan, mengorganisir pelaksanaan seminar, pemagangan dan studi banding.
  2. Pengembangan riset dan teknologi sebagai usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bentuk pendampingan, pelatihan-pelatihan dan penelitian.
  • Pelayanan Advokasi
  1. Menyiapkan pendamping masyarakat yang profesional, berkualitas, handal dan tangguh.
  2. Memberikan pembelaan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan hak rakyat atas pembangunan
  3. Memberikan pembelaan, penyelesaian kasus, memperjuangkan kepentingan-kepentingan kelembagaan masyarakat, usaha masyarakat, dll.
  • Alih Teknologi
  1. Memberikan pelayanan dalam rangka penguasaan, pemanfaatan serta alih teknologi
  2. Memberikan bantuan teknis dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif
  • Forum Komunikasi
  1. Menyelenggarakan forum komunikasi pemberdayaan masyarakat untuk membahas meningkatkan kemampuan/kapasitas konsultan, pendamping, fasilitator pemberdayaan masyarakat
  2. Forum diskusi, komunikasi dan kajian pembahasan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemberdayaan masyarakat
  3. Sarana penyalur aspirasi anggota dan atau masyarakat dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antara anggota dan atau antara organisasi kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, badan permusyawaratan perwakilan rakyat dan pemerintah;
  4. Memelihara dan melestarikan seni budaya dan adat istiadat untuk memperkokoh jati diri Bangsa Indonesia ditengah peradaban dan pergaulan bangsa-bangsa di dunia
 

Pro Kontra Fasilitator Pribumi

Sunaryo, M.Pd
PRO KONTRA FASILITATOR PRIBUMI
(oleh : Sunaryo, M.Pd)
Pro kontra penilaian kinerja fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan asal daerah yang ditempatkan di daerahnya masing-masing menjadi unik, bila hal ini menjadi bahasan dalam Rakorprov Jawa Timur, akhir Oktober 2011 kemarin. Fasilitator asal daerah yang ditempatkan di daerahnya dipandang miring oleh beberapa pejabat dalam rapat koordinasi program di tingkat provinsi (Rakorprov). 

Beberapa pejabat berpandangan bahwa fasilitator asal daerah sulit dikendalikan dan sulit diatur dalam memenuhi keinginan para pejabat di tingkat kabupaten. Hal ini justru Lebih runyam lagi bila munculnya pandangan tersebut, hanya di dasarkan pada sentimen pribadi yang berlebihan dan tidak dilandasi studi analisis tentang kinerja fasilitator asal daerah dengan fasilitator luar daerah.

Hasil pengamatan dan studi kasus yang telah kami lakukan menunjukkan bahwa, kinerja fasilitator lokal justru berbanding terbalik terhadap anggapan beberapa pejabat asal kabupaten dalam rapat koordinasi program di Jawa Timur kemarin. 

Dalam studi kasus yang kami lakukan, sikap sulit dikendalikan dan sulit diatur tersebut dilakukan oleh fasilitator lokal, karena ternyata mereka memiliki aturan tersendiri dalam menjalankan program PNPM Mandiri Perdesaan, yaitu Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang dikeluarkan oleh kementrian dalam negeri Republik Indonesia. Sehingga jika ada kebijakan diluar aturan tersebut fasilitator lokal lebih berani untuk menentangnya, karena menurut fasilitator, mereka mempunyai tanggungjawab moral kepada masyarakat terhadap keberlangsungan program yang harus berpihak pada masyarakat miskin didaerahnya sendiri, hal inilah yang kemudian memicu munculnya respon debat diskusi di kalangan fasilitator lokal untuk menanggapi intervensi politik dan atau kepentingan pribadi terhadap program yang di kawalnya. 

Hasil studi kami mununjukan bahwa, pada bulan September 2011, dua (2) kecamatan di kabupaten Banyuwangi yang di fasilitasi oleh semua fasilitator lokal, tingkat pengembalian kredit usaha mikro (Simpan Pinjam khusus Perempuan) mencapai 100 persen, dan salah satu dari 2 kecamatan tersebut menjadi kecamatan terbaik yang diumumkan dalam semiloka SKPD dan DPRD tahun anggaran 2012, pada 8-9 November 2011 bulan ini. 

Hasil pengamatan kami yang lain juga memperkuat bahwa, Fasilitator lokal justru lebih matang dalam melakukan pendampingan perencanaan program. Dari hasil penelitian kami, 2 (dua) kecamatan di Banyuwangi yang bisa dan berhasil melaksanakan strategi integrasi program pada tahun 2011 hingga tahapan musrenbangcam (sebagaimana Juknis Integrasi kemendagri no. 414.2/2207/PMD, tanggal 18 Mei 2010) juga di fasilitasi oleh fasilitator lokal.

Berdasarkan hasil pengamatan penulis dilapangan menunjukkan bahwa, tingkat hubungan emosional antara fasilitator lokal dengan eksekutif dan legislatif lebih dekat dan kuat, sehingga jika ini dimanfaatkan dan dikembangkan tentu dalam rangka integrasi program tahun 2012 dan selanjutnya, dapat terlaksana dengan baik dan sukses. apalagi dalam juknis integrasi diatur bahwa, fasilitator di dituntut mampu memfasilitasi masyarakat lokal untuk menyampaikan dengar pendapat (hearing) dengan anggota dewan/eksekutif dan juga bupati/eksekutif. 

Hal inilah yang menjadi alasan mengapa pada tahun 2009, bupati Banyuwangi meminta fasilitator asal daerah bisa ditempatkan di daerahnya masing-masing, karena bisa saja bupati berpandangan bahwa fasilitator lokal lebih memahami peta wilayah, politik, geografis dan karakter sosial masyarakat di daerahnya. Sehingga diharapkan percepatan pembangunan bisa lebih cepat tercapai dengan hadirnya fasilitator asal daerah ini. Hal ini tentu sejalan dengan undang-undang otoda no. 32 tahun 2004. 

Penulis adalah:
pengamat pemberdayaan masyarakat, dan sebagai koordinator Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Indonesia
 
 
Support : Creating Website | KOD Template | FTemplates
Copyright © 2011. KPM Banyuwangi - All Rights Reserved
Modificated by KOD Tutor | Portal Informasi Online
Proudly powered by Blogger