Peran dan Tugas BKAD Dalam Pengintegrasian

Peran & Tugas BKAD dlm Pengintegrasian

  1. Sosialisasi kebijakan integrasi, RBM, dan TPM
  2. Memantau, membimbing pelaksanaan PPD
  3. Memfasilitasi pelaksanaan musrenbang desa & kec
  4. Memantau, membimbing, mengevaluasi KPMD & pelaku lainnya
  5. Meningkatkan kapasitas pelaku bersama TPM
  6. Melestarian & mengembangkan hasil kegiatan program
  7. Meningkatkan & mengembangkan pengelolaan asset produktif, sda, dan proyek pihak ketiga yg bersifat antar desa
  8. Meningkatkan kemampuan kelembagaan masy & aparatur desa dlm sistem pemb partisipatif
  9. Meningkatkan keterpaduan antar program / keg dlm strategi penanggulangan kemiskian daerah
  10. Memediasi usulan partispatif masyarakat ke perencanaan pembangunan daerah
  11. Meningkatkan kapasitas lembaga masy & pemdes dlm pengelolaan pembangunan berkelanjutan
  12. Mensinkronkan perenc pelaksanaan, pengawasan pembangunan daerah tingkat kec dan desa
  13. Mensinergikan perencaan politis, teknokratis, partispatif dan bottom-up, top down
  14. Meningkatkan kapasitas pemerintah desa dlm pengelolaan pembangunan terpadu
  15. Mewujudkan sistem penganggaran pemda untuk BLM atau bantuan pihak ketiga yg bisa diorganisir antar desa / tingkat kecamatan
  16. Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dlm penyediaan dana usaha bagi masy miskin dng perspektif pemberdayaan masyarakat
Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | KOD Template | FTemplates
Copyright © 2011. KPM Banyuwangi - All Rights Reserved
Modificated by KOD Tutor | Portal Informasi Online
Proudly powered by Blogger