Prinsip - Prinsip Good Governance

Adapun prinsip-prinsip utama ’good governance’

§  Sustainability
§  Subsidiarity
§  Equity
§  Efficiency
§  Transparency and Accountability
§  Civic Engagement and Citizenship
§  Security


1.    Sustainability

Terdapatnya keseimbangan antara kebutuhan social, ekonomi dan lingkungan untuk masa sekarang dan generasi masa mendatang. Perlu adanya komitmen yang jelas dan kuat terhadap usaha pengurangan kemiskinan. Pimpinan untuk semua segmen masyarakat perlu memiliki visi jangka panjang dan strategis untuk pembangunan berkelanjutan dan mampu mengorganisir segenap sumber daya dan dana dan kepentingan untuk tujuan bersama yang lebih baik

Beberapa tindakan praktis yang dapat dilakukan:
  • melakukan konsultasi dengan stakeholders untuk menyepakati visi dan misi strategis daerah melalui perencanaan strategis secara partisipatif
  • melakukan proses konsultasi untuk perencanaan lingkungan dan manajemen dari penggunaan sumber daya secara lebih berhati-hati dengan memperhitungkan dampak negatifnya untuk generasi mendatang
  • mengitegrasikan pengurangan kemiskinan kedalam perencanaan daerah
  • melestarikan historical dan cultural heritage
  • memastikan kemampuan keuangan untuk mempromosikan kegiatan ekonomi melalui partisipasi masyarakat dalam kehidupan ekonomi daerah
  • promosi transfer teknologi


2.    Subsidiarity

Pendelegasian kewenangan dan sumber daya ke level yang terdekat dengan penyediaan pelayanan konsisten dengan prinsip pelayanan yang efisien dan cost effective. Ini akan mengoptimasikan potensi keterlibatan masyarakat dalam proses ’governance’ pelayanan. Desentralisasi dan demokratisasi lokal akan memperbaiki responsiveness kebijakan dan usaha penyediaan pelayanan yang memnuhi keinginan masyarakat

Beberapa tindakan praktis yang dapat dilakukan:
  • pengembangan kerangka pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab dalam pelayanan umum dari level kabupaten/kota kepada kecamatan/kelurahan/desa
  • peraturan daerah yang memungkinkan organisasi masyarakat sipil dapat berpartisipasi dalam masalah-masalah penyediaan pelayanan umum untuk meningkatkan ’responsiveness’ pemerintah daerah dalam pelayanan kepada masyarakat
  • transfer dana yang transparan dan pemberian dukungan pengembangan kapasitas adminsitratif, teknikal dan manajemen pada tingkat kecamatan/kelurahan


3.    Equity

Berkaitan dengan akses kepada pengambilan keputusan dan ’basis necessities’ (kebutuhan dasar) kehidupan. Pria dan wanita memiliki akses yang sama dalam partisipasi pengambilan keputusan, penetapan prioritas dan proses alokasi sumber daya. Daerah yang baik ádalah yang memberikan desempatan lepada semua baik yang miskin, remaja atau lansia, kelompok minoritas, CACAT dengan akses yang sama terhadap penyediaan nutrisi, pendidikan, desempatan verja, perawatan kesehatan, perumahan, penyediaan air bersih, sanitasi dan lain-lain pelayanan dasar

Beberapa tindakan praktis yang dapat dilakukan:
  • memastikan bahwa laki dan perempuan mempunyai akses yang sama kepada pengambilan keputusan, sumber daya, pelayanan dasar (melalui gender disaggregated data)
  • mengembangkan kuota untuk perwakilan perempuan in pemerintahan daerah dan memberikan peluang untuk mencapai posisi/jabatan tinggi dalam pemerintahan daerah
  • memastikan kebijakan ekonomi mendorong sektor informal
  • mempromosikan security land tenure (land and property)
  • menghilangkan semua hambatan dalam urusan pelayanan umum dan keuangan
  • menciptakan kerangka regulasi daerah yang ‘fair’ dan ‘predictable’


4.    Efficiency

Mengutamakan prinsip efisiensi dalam penyediaan pelayanan umum dan didalam mempromosikan pengembangan ekonomi local. Daerah perlu mengelola keuangannya dengan baik dan cost effective juga dalam mengelola sumber-sumber pendapatan dan belanja; administrasi pelayanan umum berbasis ’competitiveness’, keterlibatan sektor swasta dan masyarakat dalam perekonomian daerah.

Beberapa tindakan praktis yang dapat dilakukan:
  • penyediaan dan rgulasi pelayanan umum melalui kemitraan dengan sektor swasta dan masyarakat sipil
  • mempromosikan ’user pay principles’ yang adil untuk pelayanan pemda dan infrastruktur
  • mempromosikan ’management contracts’
  • mengintegrasikan perencanaan dan pengelolaan antar sektor
  • efisiensi dan efektifitas dalam pengumpulan pendapatan daerah
  • penghilangan hambatan-hambatan dalam pengurusan pelayanan

5.    Transparency and Accountability

Pertanggung jawaban pemerintah daerah kepada masyarakatnya merupakan hal terpenting dalam good governance. Korupsi perlu diberantas karena dapat mengurangi kredibilitas pemerintah daerah dan memperparah kemiskinan penduduk. Transparensi dan akuntabilitas adalah penting untuk stakeholders memahami pemerintahan daerah dan mengetahui bagaimana, apa dan siapa penerima manfaat dari pengambilan keputusan pemerintah daerah. Perundangan dan kebijakan publik mesti transparan. Pimpinan daerah perlu memperlihatkanstandard integritas professional dan pribadi yang tinggi. Partisipasi masyarakat  merupakan elemen kunci dalam memperomosikan transparansi dan akuntabilitas

Beberapa tindakan praktis yang dapat dilakukan:
·         mendorong konsultasi publik untuk masalah-masalah berkaitan dengan keuangan daerah melalui mekanisme participatory budgeting; tender transparan dan prosedur pengadaan (procurement)
·         penggunaan ’integiry pacts’ dan monitoring mekanisme pengadaan
·         internal dan external audit untuk laporan keuangan tahunan dan diseminasikan ke publik untuk dibahas
·         penghilangan insentif untuk melakukan korupsi
·         penghilangan hambatan dalam pengurusan perizinan
·         simplifikasi sistem retribusi dan pajak daerah
·         mengembangkan ‘code of conduct’
·         mengembangkan stándar akuntabilitas dan penyediaan pelayanan seperti ISO
·         menciptakan mekanisme umpan balik (feedback) seperti ombudsman, hotlines, prosedur penyampaian komplain, citizen report cards
·         mempromosikan hak Publik untuk mengakses informasi pemerintahan daerah
·         akses bagi investor terhadap informasi pemerintahan daerah


6.    Civic Engagement and Citizenship

Beberapa tindakan praktis yang dapat dilakukan:
  • mempromosikan demokratisasi lokal melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan
  • pengembangan regulasi yang memungkinkan masyarakat sipil dapat berpartisipasi secara efektif dalam komite perencanaan diberbagai perinkat pemerintah daerah
  • pembentukan ’city watch’ groups
  • mempromosikan mekanisme public hearing, citizen forum


7.    Security

Setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan keamanan. Kekurang keamanan akan meningkatkan marginalisasi kelompok masyarakat miskin. Daerah perlu menghindarkan conflict dan disasters dengan mengikut sertakan masyarakat dalam pencegahan konflik dan pencegahan bencana alam.

Beberapa tindakan praktis yang dapat dilakukan:
  • menciptakan iklim damai dan toleran melalui public campaign
  • meningkatkan rasa aman dilingkungan kelompok masyarakat miskin melalui penyediaan akses ke lapangan kerja, kredit, pendidikan dan pelatihan
  • menerapkan perencanaan lingkungan hidup berbasis partisipasi masyarakat
  • menangani permasalahan keamanan bagi kelompok-kelompok rawan seperti perempuan, remaja melalui pelatihan
  • meningkatkan fungsi-fungsi kepolisian
  • meningkatkan kesadaran akan resiko dari bencana alam dan merumuskan rencana pencegahan bencana alam berbasis partisipasi masyarakat
  • penyusunan emergency plan disemua unit kerja pemerintah daerah
  • penyusunan rencana tindak untuk menghindarkan kekerasan terhadap perempuan, anak-anak dan keluarga

(sumber: UN HABITAT)


Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | KOD Template | FTemplates
Copyright © 2011. KPM Banyuwangi - All Rights Reserved
Modificated by KOD Tutor | Portal Informasi Online
Proudly powered by Blogger