Pemberdayaan Masyarakat

Ilustrasi
A. DEFINISI PEMBERDAYAAN
Sekilas, makna pemberdayaan memiliki makna luas dari beberapa sudut pandang. Agar dapat memahami secara mendalam tentang pengertian pemberdayaan maka perlu mengkaji beberapa pendapat para ilmuwan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat. 

Robinson (1994) menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah suatu proses pribadi dan sosial; suatu pembebasan kemampuan pribadi, kompetensi, kreatifitas dan kebebasan bertindak. Sedangkan Ife (1995) mengemukakan bahwa pemberdayaan mengacu pada kata “empowerment,” yang berarti memberi daya, memberi ”power” (kuasa), kekuatan, kepada pihak yang kurang berdaya. 

Payne (1997) menjelaskan bahwa pemberdayaan pada hakekatnya bertujuan untuk membantu klien mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri klien tersebut, termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan. Orang-orang yang telah mencapai tujuan kolektif diberdayakan melalui kemandiriannya, bahkan merupakan “keharusan” untuk lebih diberdayakan melalui usaha mereka sendiri dan akumulasi pengetahuan, ketrampilan serta sumber lainnya dalam rangka mencapai tujuan tanpa tergantung pada pertolongan dari hubungan eksternal. 

Empowerment atau pemberdayaan secara singkat dapat diartikan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan dan kemampuan kepada kelompok masyarakat untuk berpartisipasi, bernegoisasi, mempengaruhi, dan mengendalikan kelembagaan masyarakat secara bertanggung jawab demi perbaikan kehidupannya. Pemberdayaan juga diartikan sebagai upaya untuk memberikan daya (empowerment) atau kekuatan (strength) kepada masyarakat.

B. TUJUAN PEMBERDAYAAN
Sulistiyani (2004) menjelaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan sertamelakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah yang dihadapi dengan mempergunakan daya/kemampuan yang dimiliki.

C. ASPEK PEMBERDAYAAN
Ditinjau dari lingkup dan objek pemberdayaan mencakup beberapa aspek, yaitu:
  1. Peningkatan kepemilikan aset (Sumber daya fisik dan finansial) serta kemampuan secara individual maupun kelompok untuk memanfaatkan aset tersebut demi perbaikan kehidupan mereka.
  2. Hubungan antar individu dan kelompok, kaitannya dengan pemilikan aset dan kemampuan memanfaatkannya.
  3. Pemberdayaan dan reformasi kelembagaan.
  4. Pengembangan jejaring dan kemitraan-kerja, baik di tingkat lokal, regional maupun global.

D.  PROSES PEMBERDAYAAN
Pranarka & Vidhyandika (1996) menjelaskan bahwa ”proses pemberdayaan mengandung dua kecenderungan. Pertama, proses pemberdayaan yang mene-kankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuatan, kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih berdaya.

Kecenderungan pertama tersebut dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan. Sedangkan kecenderungan kedua atau kecenderungansekunder menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apayang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog”.

Sumardjo (1999) menyebutkan ciri-ciri warga masyarakat berdaya yaitu:  
  1. Mampu memahami diri dan potensinya,mampu merencanakan (mengantisipasi kondisi perubahan ke depan)
  2. Mampu mengarahkan dirinya sendiri
  3. Memiliki kekuatan untuk berunding
  4. Memiliki bargaining power yang memadai dalam melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, dan 
  5. Bertanggungjawab atas tindakannya.

Proses pemberdayaan masyarakat adat, akan menyisakan berbagai tantangan yang multidimensional. Peran kebijakan pemerintah tentulah diperlukan untuk mempercepat komunitas ini lebih mandiri dan siap menyongsong perubahan sosial yang semakin memperkuat modal sosial.

Slamet (2003) menjelaskan lebih rinci bahwa yang dimaksud denganmasyarakat berdaya adalah masyarakat yang tahu, mengerti, faham termotivasi,berkesempatan, memanfaatkan peluang, berenergi, mampu bekerjasama, tahu berbagai alternative, mampu mengambil keputusan, berani mengambil resiko, mampu mencari dan menangkap informasi dan mampu bertindak sesuai dengansituasi. Proses pemberdayaan yang melahirkan masyarakat yang memiliki sifat seperti yang diharapkan harus dilakukan secara berkesinambungan dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat secara bertanggungjawab.

E. UNSUR-UNSUR PEMBERDAYAAN
Upaya pemberdayaan masyarakat perlu memperhatikan empat unsur pokok, yaitu:
  1. 1. Aksesbilitas informasi : Kemampuan akses yang diterima oleh masyarakat.
  2.  Partisipasi atau keterlibatan : Menyangkut siapa yang dilibatkan dan bagaimana mereka terlibat dalam keseluruhan proses pembangunan.
  3. Akuntabilitas : Pertanggungjawaban publik atas segala kegiatan yang dilakukan dengan mengatasnamakan rakyat.
  4. Kapasitas organisasi lokal : Kemampuan berkerja sama, mengorganisir warga masyarakat, serta memobilisasi sumber daya untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi.

F.  METODE PEMBERDAYAAN
Kegiatan pemberdayaan masyarakat merupakan kesatuan proses yang berkelanjutan melalui kegiatan “kaji tindak yang partisipatif” atau dikenal sebagai Participatory Action Research/ PAR. Pengertian PAR bukanlah sebuah ‘proyek’ yang melibatkan partisipasi masyarakat, melainkan lebih bernuansa filosofis untuk memberikan kesempatan dan kepercayaan terhadap kemampuan dan kemauan masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di wilayahnya sendiri dan bagi kepentingan peningkatan masyarakatnya sendiri sesuai dengan kebutuhan potensi yang mereka miliki sendiri, melalui kegiatan aksi dan refleksi yang berkelanjutan.

Di dalam pelaksanaanya, PAR dilaksanakan sebagai berikut;
  1. Kegiatan pengumpulan data dasar, dilaksanakan dengan menggabungkan teknik penilaian desa secara cepat (Rapid Rural Appraisal/ RRA) yang dilakukan oleh orang luar dan survai mandiri yang dilakukan sendiri oleh masyarakat melalui Community Self Survei/ CSS.
  2. Kegiatan perencanaan kegiatan yang dilakukan melalui kegiatan penilaian partisipatif atau Participatory Rural Appraisal/ PRA.
  3. Kegiatan aksi merupakan ‘proses belajar’ yang terus menerus dan dilaksanakan dalam bentuk pelatihan (in door dan out door) yang kait mengait secara berkelanjutan, dengan menggunakan metode pendidikan orang dewasa yang partisipatif (Participatory Training Method).
  4. Refleksi dilakukan juga oleh masyarakat dalam bentuk pemantauan dan evaluasi kegiatan melalui Participatory Assesment for Monitoring and Evaluation.
Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | KOD Template | FTemplates
Copyright © 2011. KPM Banyuwangi - All Rights Reserved
Modificated by KOD Tutor | Portal Informasi Online
Proudly powered by Blogger